Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya!

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:04 WIB
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya!
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya! (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan sekedar makan dan minum, ada beberapa hal lain yang bisa membuat puasa batal. Lantas, apakah mimpi basah menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Puasa di tahun 2024 atau 1445 H tinggal menghitung hari lagi. Tak hanya mempersiapkan mental dan memenuhi syarat-syarat sah berpuasa, untuk menjalaninya, Anda tentu perlu tahu hal-hal apa saja yang bisa membatalkannya.

Apakah mimpi basah membatalkan puasa?

Seperti yang kita tahu, air mani yang keluar secara di sengaja, misalnya karena berhubungan intim atau menonton film berbau seksual merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Lirik Sholawat Syirillah Ya Ramadhan Lengkap, Sambut Bulan Suci Penuh Berkah

Namun, bagaimana dengan mimpi basah? Mimpi basah sendiri merupakan kondisi di mana air mani keluar secara tidak sengaja. Cairan ini keluar dengan sendirinya saat Anda sedang tidur. Anda baru menyadari mimpi basah setelah terbagun.

Ternyata, berbeda dengan air mani yang keluar secara di sengaja, air mani yang keluar secara tidak sengaja seperti ketika mimpi basah ini tidak bersifat membatalkan puasa.

Keluarnya air mani saat mimpi basah ini dianggap memiliki hukum yang sama seperti ihtilam. Hukum terkait ihtilam diriwayatkan oleh tujuh sahabat nabi sekaligus, yaitu Sidat ibn Aus, Abu Qatadah, Aisyah, Umar bin Khattab, Ali, Ibn Abbas, dan Tsauban seperti berikut.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Rufi'al qalam 'an tsalatsin: 'an al-naim hatta yastaiqidha, wa 'an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa 'an al-majnun hatta yafiqa.

Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 183: Teks Arab, Latin, Arti dan Tafsir Tentang Puasa Ramadhan

Artinya: “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).”

Hadits tersebut menegaskan bahwa orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

Namun, melansir dari laman NU Online, pria maupun wanita yang mengalami mimpi basah dan mengeluarkan air mani wajib melakukan mandi junub atau madi besar terlebih dahulu sebelum melanjutkan puasa sampai maghrib.

Aturan tersebut serupa dengan apa yang dijelaskan oleh Ummu Salamah berikut.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengalami waktu fajar dalam keadaan junub (berhadas besar) setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa."

Hal-hal yang membatalkan puasa 

Bukan mimpi basah, ini dia berbagai hal yang bisa membatalkan puasa.

  • Makan atau minum secara sengaja.
  • Haid atau nifas.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Gla atau hilang akal.
  • Berhubungan seksual.
  • Murtad atau keluar dari Islam.

Demikian informasi mengenai mimpi basah dan puasa. Selama tidak dilakukan secara sengaja, mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI