Apa Hukum Sholat Tarawih Sendiri Bagi Wanita? Ikuti Tata Cara Khusus Ini

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:08 WIB
Apa Hukum Sholat Tarawih Sendiri Bagi Wanita? Ikuti Tata Cara Khusus Ini
Apa Hukum Sholat Tarawih Sendiri Bagi Wanita? Ikuti Tata Cara Khusus Ini(Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dekatnya bulan Ramadhan 2024 selalu membawa kegembiraan dan refleksi mendalam bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, perhatian khusus pun muncul, terutama dalam konteks sholat tarawih, yang diwajibkan selama bulan suci ini. Wanita seringkali memiliki pertanyaan mengenai hukum sholat tarawih sendiri di rumah. 

Sholat tarawih merupakan sholat sunnah khusus yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dimana hukumnya adalah sunnah muakkadah. Banyak kemuliaan yang bisa didapatkan seorang muslim jika menunaikan sholat ini. Salah satunya, diriwayatkan dalam sebuah hadist berikut ini:

"Barangsiapa menunaikan ibadah sholat (tarawih) di bulan Ramadhan seraya hanya karena untuk beriman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni baginya dosa yang telah lalu," (H.R al-Bukhari).

Munculnya diskusi ini memicu pemahaman lebih mendalam tentang ruang dan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah bagi wanita muslim. Dengan merujuk pada panduan agama, kita dapat mengeksplorasi apakah sholat tarawih di rumah bagi wanita memiliki dasar hukum yang kokoh dalam Islam.

Hukum Sholat Tarawih Sendiri Bagi Wanita

Sebenarnya, sholat tarawih bisa dilakukan berjamaah ataupun sendiri di rumah. Bagi wanita, ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa sholat di rumah lebih utama.

“Sholat wanita di kamar tidurnya lebih utama daripada sholatnya di ruang tamu rumahnya. Dan sholat wanita di bilik kamar tidurnya lebih utama daripada sholatnya di kamar tidurnya” (H.R. Abu Daud).

Di sisi lain, ada hadis yang tidak melarang wanitapergi ke masjid. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW. 

“Jangan larang istrimu pergi ke masjid jika dia telah meminta izinmu” (HR. Muslim).

Baca Juga: Niat Mandi Keramas Puasa Ramadhan 2024: Arab, Latin, Artinya

Dalam khutbahnya, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seorang wanita dalam hal ini seorang ibu dapat menunaikan sholat di masjid. Syaratnya, tidak difitnah, tempatnya aman, dan sudah menunaikan kewajiban di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI