Hukum Hutang Puasa Ramadhan yang Belum Lunas, Segera Dibayar Agar Tidak Perlu Beban Tambahan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 12:48 WIB
Hukum Hutang Puasa Ramadhan yang Belum Lunas, Segera Dibayar Agar Tidak Perlu Beban Tambahan
Ilustrasi Puasa Ramadhan (Pexels) - Hukum Hutang Puasa Ramadhan yang Belum Lunas, Segera Dibayar Agar Tidak Perlu Beban Tambahan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, ia harus menjalani puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Kapan batas membayar hutang puasa sebelum Ramadhan?

Alhadiz Kurniawan selaku WAkil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu maksimal mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban.

Ini berarti bahwa saat ini Anda masih memiliki waktu untuk mengganti puasa Ramadhan di tahun lalu. Namun ternyata, ada pula ulama yang menilai bahwa mengganti puasa Ramadhan setelah Nisfu Sya’ban tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, sebisa mungkin manfaatkan waktu yang tersisa untuk mengganti puasa Ramadhan. Jika tidak bisa, tunaikan qadha puasa dan bayar fidyah untuk menggantinya.

Seperti itulah penjelasan tentang hukum hutang puasa Ramadhan yang belum lunas dan batas waktu membayarnya. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI