Suara.com - Pada bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan berpuasa dari terbit fajar hingga matahari tenggelam. Namun bagaimana jika mengeluarkan sperma? Apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa? Berikut ini penjelasannya.
Sebagai umat Islam, kita wajib tahu apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa atau tidak. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan hukum keluar sperma saat sedang berpuasa.
Hukum Keluar Sperma Saat Sedang Berpuasa
Menurut hukum Islam, air mani atau sperma yang keluar karena bersetubuh maka itu dapat membatalkan puasa. Itulah mengapa, Umat Muslim diwajibkan untuk menghindari hubungan badan saat sedang berpuasa agar Allah SWT tidak murka.
Baca Juga: 30 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024: Penuh Berkah dan Kegembiraan
Selain bersetubuh, tidak sahnya puasa juga berlaku bagi seseorang yang mengeluarkan air mania tau sperma karena masturbasi atau bersentuhan hingga berciuman dengan lawan jenis. Ini tertulis dalam kitab Al-Majmu’ berikut ini
“jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Oleh karena itu, air mani atau sperma yang keluar karena bersetubuh, masturbasi, dan ada kontak fisik seperti berciuman, maka itu dapat membatalkan puasa. Dan ini hukumnya wajib diganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Namun bagaimana jika keluar air mani atau sperma secara tidak sengaja, misalnya karena mimpi basah? Untuk kasus air mani atau sperma yang keluar karena mimpi basah, ini hukumnya tidak membatalkan puasa.
Jadi jika ada umat Muslim yang tidur pada siang hari namun tiba-tiba mengeluarkan sperma atau air mani, maka puasanya tidak batak dan Ia tetap bisa melanjutkan puasanya sampai bedug maghrib. Pasalnya, orang yang tidur ini tidakdikenai aturan Allah.
Baca Juga: Teks Lengkap Ceramah Singkat Ramadhan 2024 dan Judulnya
Hal ini diungkapkan juga oleh Syekh Ali Jum'ah yang merupaka ulama besar Universitass Al-Azhar Kairo Mesir, beliau menyampaikan bahwa keluar sperma atau air mani pada siang hari saat berpuasa karena mimpi basah tidak membatalkan puasa.
"Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa," jelasnnya.
Demikian ulasan mengenai apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi