Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Minggu, 25 Februari 2024 | 15:40 WIB
Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Hukum Merokok Saat Puasa (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)

Sedangkan untuk perokok pasif, asap rokok tidak membatalkan puasa karena ia tidak sengaja mengonsumsi tembakau. Ini sama dengan ketika seseorang menghirup aroma masakan saat sedang menyiapkan makanan berbuka puasa. Demikian itu keterangan mengenai hukum merokok saat puasa. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI