Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari, Bolehkah?

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:28 WIB
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari, Bolehkah?
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadan Malam Hari, Bolehkah? (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Ramadhan yang akan segera tiba membawa berkah dan keberkahan bagi umat Islam di seluruh dunia. Saat matahari terbenam, malam hari di bulan suci ini menjadi momen istimewa bagi umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum Islam pada bulan Ramadhan malam hari menjadi sangat penting, seiring umat Islam menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan amal ibadah lainnya. Malam Ramadhan menjadi waktu untuk memperbanyak dzikir, membaca Al-Quran, dan melakukan doa agar mendapat keampunan serta ridha Allah SWT.

Dalam konteks hukum Islam, malam Ramadhan juga menjadi waktu istimewa untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih. Shalat ini dilakukan secara berjamaah di masjid atau di rumah, dan memiliki nilai pahala yang besar.

Pada malam Ramadhan, umat Islam juga dianjurkan untuk melakukan i'tikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan niat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Segala perbuatan kebaikan yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan dikaitkan dengan pahala yang melimpah, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kebaikan dalam segala aspek kehidupan.

Lantas, bagaimana jika seorang muslim justru melakukan hal-hal yang tidak baik saat malam bulan Ramadhan, termasuk melakukan onani atau mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri? Seperti apa hukumnya?

Baca Juga: 3 Rekomendasi Menu Sahur ala Korea, Praktis Buat yang Malas Masak

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri

Mayoritas ulama sepakat bahwa onani merupakan suatu perbuatan haram dan harus ditinggalkan oleh umat Islam.

“Jika seseorang mengeluarkan air mani secara sengaja dengan tangannya, maka itu artinya ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidak akan batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka berarti batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat", demikian pendapat Ibnu Qudamah.

Sementara itu, pada malam hari memang tidak akan membatalkan Puasa. Akan tetapi hal tersebut tetap tidak dianjurkan untuk tidak dilakukan. Sebab hal itu bertentangan dengan ibrah Puasa itu sendiri, yaitu menahan dari nafsu syahwat dan juga lapar dahaga.

Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri, termasuk saat Ramadhan sebaiknya tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Doa Sahur Ramadhan Teks Arab, Latin, dan Artinya, Cek Batas Waktu Niat!

Harapannya, kita semua bisa menjalankan ibadah dan hukum Islam selama bulan Ramadhan dengan sebaik mungkin. Dengan begitu, dalam suasana yang penuh berkah saat Ramadhan sebagai umat Islam kita dapat membersihkan jiwa, meningkatkan keimanan, dan meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI