Suara.com - Dalam Islam, salah satu rangkaian dari merawat orang meninggal adalah sholat jenazah. Mengingat pentingnya pelaksanaan sholat ini, maka sebagai muslim kita harus mengetahui tata cara sholat jenazah, niat hingga hukumnya.
Muhamad Bagir dalam buku yang berjudul Fiqih Praktis menjelaskan bahwa sholat jenazah boleh dilkukan di setiap waktunya, meskipun waktu terlarang untuk sholat sekali pun. Akan tetapi bila tidak ada alasan yang begitu mendesak, maka sudah seharusnya untuk melaksanakan di waktu yang diperbolehkannya sholat. Diketahui ada perbedaan tentang tata cara pelasanaan sholat jenazah antara perempuan dan laki-laki.
Untuk itu sebagai muslim, kita perlu mengetahui hukum dan tata cara untuk melaksanakan sholat jenazah supaya sholat yang dikerjakan menjadi sah. Secara teknis tata cara sholat jenazah ini berbeda dengan tata cara sholat pada umumnya, sebab tidak adanya gerakan ruku’, i’tidal, maupun sujud.
Tata Cara dan Niat Sholat Jenazah
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan secara singkay tentang tata cara dalam melaksanakan sholat jenazah ini. Berikut diantaranya:
1. Membaca Niat Sholat Jenazah
Niat sholat jenazah bisa dilafalkan dalam hati dan bersamaan dengan gerakan takbiratul ihram. Hal ini seperti yang berlaku saat melaksanakan niat ketika sholat fardhu. Adapun bacaan niat sholat jenazah secara sendirian dengan jenazah berjenis kelamin laki-laki adalah sebagai berikut:
أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ
Baca Juga: Bacaan Sholat Jenazah dan Takbirnya Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Artinya: Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.