Suara.com - Dalam upaya memperkuat hubungan dagang dan ekspansi produk halal Thailand ke pasar Indonesia, Thailand akan menyelenggarakan 2024 Thailand Halal Product Business Matching.
Acara ini akan diadakan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada tanggal 3 September 2024.
Diprakarsai oleh Thai Trade Center (TTC) Jakarta di bawah naungan Department of International Trade Promotion (DITP), Ministry of Commerce, Thailand Government, acara ini memberikan kesempatan unik bagi para pelaku usaha Thailand untuk lebih memahami pasar halal Indonesia, salah satu pasar halal terbesar di dunia.
“Acara ini tidak hanya memperkuat hubungan dagang antara kedua negara, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa depan. Kami percaya bahwa melalui interaksi langsung dengan pelaku bisnis Indonesia, delegasi dari Thailand akan dapat memperluas jaringan mereka dan menciptakan peluang bisnis baru yang saling menguntungkan," kata Director of the Thai Trade Center Jakarta, Mrs. Hataichanok Sivara.
2024 Thailand Halal Product Business Matching diharapkan menjadi peluang besar bagi para pengusaha produk halal Thailand untuk memahami lebih dalam tentang pasar halal Indonesia, sekaligus memperluas jaringan bisnis mereka di negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dengan adanya kunjungan ini, para delegasi dari Thailand akan memiliki kesempatan untuk bertemu dengan mitra bisnis potensial di Indonesia dan mengidentifikasi peluang kolaborasi.
Selain itu, para delegasi juga dapat memperkuat citra bisnis produk halal Thailand di Indonesia melalui interaksi langsung dengan pelaku pasar dan pemangku kepentingan lokal. Survei pasar yang dilakukan selama acara ini akan membantu para pengusaha dalam memahami lebih baik kebutuhan dan preferensi konsumen Indonesia, yang dapat menjadi dasar untuk strategi ekspansi yang lebih efektif.
Istilah Halal
Halal adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti 'diperbolehkan'. Konsep ini tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi mencakup berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk pakaian, keuangan, dan perilaku sehari-hari.
Dalam konteks makanan, produk dianggap halal jika memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh hukum Islam. Makanan halal harus bersih dan tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan, seperti darah atau alkohol. Proses penyembelihan hewan juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Islam, yakni dengan menyebut nama Allah saat penyembelihan.
Baca Juga: Jawab Kebutuhan Trader di Pasar Modal, BRIGHTS Easy Versi Desktop Resmi Diluncurkan
Selain itu, makanan halal tidak boleh berasal dari hewan yang dilarang, seperti babi, hewan pemakan daging, atau burung pemangsa. Produk tersebut juga harus diproses, diproduksi, atau disimpan menggunakan peralatan atau mesin yang telah dibersihkan sesuai dengan hukum Islam. Prinsip kebersihan ini memastikan bahwa tidak ada kontaminasi dari bahan-bahan yang diharamkan.