Soal Pelabelan, Asdamindo Ingatkan Lagi Batasan Aman Penggunaan PC Galon Telah Diatur

Rully Fauzi Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:50 WIB
Soal Pelabelan, Asdamindo Ingatkan Lagi Batasan Aman Penggunaan PC Galon Telah Diatur
Ilustrasi galon. [Ist.]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walau tidak ditujukan pada industri Depot Air Minum Isi Ulang, Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) menyatakan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA bagi galon polikarbonat (PC) bisa mengancam kelangsungan hidup UMKM depot air minum.

Hal ini mengingat depot isi ulang juga menggunakan galon PC dalam aktivitas bisnis mereka dan aturan pelabelan BPA itu menjadikan banyak kampanye dan framing negatif terhadap kemasan galon polikarbonat.

"Hampir semua pelaku DAM (Depot Air Minum) adalah pelaku UMKM. Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami," kata Ketua Asdamindo, Erik Garnadi di Jakarta.

Erik menegaskan bahwa aturan tersebut pasti berdampak pada bisnis DAM karena sebagian besar konsumen menggunakan galon PC.

Dia melanjutkan, aturan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran konsumen terhadap air isi ulang dari Depot yang dikemas menggunakan galon PC.

Dia mengatakan, BPOM sebenarnya juga telah mengatur batasan aman terkait penggunaan BPA dalam galon PC. Artinya, penggunaan galon PC tersebut telah dinyatakan aman oleh berbagai lembaga sertifikasi, termasuk BPOM untuk digunakan sebagai kemasan air minum oleh masyarakat.

Terkait kandungan kimia, Erik menegaskan bahwa semua jenis galon memiliki resiko migrasi zat kimia. Galon Polyethylene Terephthalate (PET) alias sekali pakai juga mengandung zat kimia berbahaya seperti Etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan zat kimia berbahaya lainnya.

Kadar zat kimia dalam galon PC dan PET semuanya juga sudah diatur oleh BPOM. Sayangnya ada produsen yang beriklan menjelekkan galon polikarbonat, kata Erik.

Erik berharap BPOM dapat bersikap adil dengan menegaskan semua galon apapun adalah aman selama sudah diizinkan beredar. Artinya, sambung dia, tidak perlu diberi label apapun.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi UMKM Kriya di Papua Pegunungan, Dekranas dan BKPM Gelar Pelatihan

"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat dan konsumen untuk terpengaruh meskipun ada peraturan pelabelan BPA ini. Karena semua bahan galon mengandung zat kimia, yang aman kadarnya selama diizinkan oleh BPOM.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI