Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama ENTREV dan Polda Jawa Timur melakukan sosialisasi percepatan layanan administrasi untuk sepeda motor listrik hasil konversi, Jumat (28/6/2024) di Surabaya. Kolaborasi ini dilakukan untuk bisa mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik makin masif di Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri ESDM, Sripeni Inten Cahyani menjelaskan salah satu langkah strategis pemerintah Indonesia untuk bisa mencapai target Net Zero Emission di tahun 2060 adalah menurunkan emisi, khususnya di sektor transportasi. Untuk itu, pemerintah mendorong agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bisa masif.
"Upaya shifting ke kendaraan listrik ini bisa menurunkan emisi hingga 27,1 juta ton CO2 pada tahun 2030 mendatang. Untuk itu pemerintah memberikan berbagai kemudahan serta insentif agar masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik," kata Sripeni.
Konversi Motor Listrik adalah salah satu prioritas dalam kebijakan pemerintah untuk mendukung Perpres 73 Tahun 2023 tentang Percepatan KBLBB untuk Transportasi Jalan.
Baca Juga: Ada Wacana Pembatasan Iklan Kendaraan Bensin Demi Transisi Kendaraan Listrik
Untuk percepatan dan Kecepatan Layanan Konversi Motor Listrik pada tanggal 28 Juli 2023 telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan mengenai percepatan layanan administrasi untuk sepeda motor hasil konversi.
"Oleh karena itu sosialisasi ini adalah juga sebagai upaya untuk meminta dukungan dari Samsat di seluruh Polda Jatim, untuk mempercepat program konversi motlis dari mulai kegiatan cek fisik di awal proses maupun di akhir konversi serta untuk perubahan STNK dan plat nomor biru," kata Sripeni.
AKBP Raden Erik Bangun Prakasa- Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim menegaskan Polri mendukung penuh program percepatan konversi motor listrik ini untuk sektor transportasi. Polri berkomitmen akan membantu masyarakat untuk bisa mempercepat proses administrasi dan regident perubahan.
"Tanpa mengesampingkan sisi keamanan, keselamatan, legalitas, kami mendukung penuh program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," kata Erik.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rizky juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk bisa turut serta mendukung ekosistem kendaraan listrik.
Baca Juga: Wahana Beberkan Perlakuan Khusus yang Didapat Pengguna Motor Listrik Honda saat Servis Berkala
Lewat Kebijakan Permendagri No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan PAB Tahun 2023 berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah ditetapkan sebesar 0 %.
Khusus untuk kendaraan hasil konversi PKB Pajak Kendaraan Bermotor hasil konversi akan ditetapkan sebesar 0 % di tahun 2024 ini.
National Project Manager ENTREV Boyke Lakaseru mengatakan untuk bisa mempercepat kendaraan listrik di Indonesia memang dibutuhkan kolaborasi segala pihak dan multisektor. Kerja sama ini mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk bisa beralih ke kendaraan listrik.
"Kami sangat yakin dengan gerak cepat dan atensi Polri dalam mendukung program konversi motor listrik ini juga mampu meningkatkan awareness masyarakat untuk berpindah ke kendaraan listrik," kata Boyke.
Pemerintah dan kepolisian juga berkomitmen untuk secara proaktif mendukung administrasi konversi motor listrik ini.
Pihak-pihak terkait berencana untuk membuka loket khusus untuk permohonan perubahan STNK kendaraan listrik dari hasil konversi.
"Penyelesaian perubahan STNK dan plat nomer biru juga diharapkan bisa selesai dalam waktu dua hari," pungkas Boyke.