Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan bangga mengumumkan bahwa mereka kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) 2023.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah pada Senin, 20 Mei 2024.
"Alhamdulillah, kami menerima LHP LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan kedelapan kalinya Pemkot Semarang mendapatkan predikat WTP," ujar Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pengakuan WTP ini pertama kali diraih oleh Pemkot Semarang sejak tahun 2016, setahun setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dilantik, dan telah berhasil dipertahankan hingga saat ini.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita, Pemkot Semarang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. "Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira dari tim BPK sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik," lanjutnya.
Baca Juga: Kembangkan Potensi Ekonomi, Kawasan Heritage Jembatan Otista Bogor Ditata Selaras
Mbak Ita menegaskan bahwa jajaran Pemkot Semarang akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada. Menurutnya, dinamika yang dihadapi dalam proses pembuatan LKPD merupakan tantangan yang harus diatasi demi memastikan seluruh pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan regulasi. "Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat," tegasnya.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho, menjelaskan bahwa tugas BPK sesuai dengan Pasal 23E Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dengan bebas dan mandiri. "Hari ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja," ujarnya. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan secara mandatori setiap tahun dengan prosedur yang ketat hingga diperoleh laporan hasil pemeriksaan.
"Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan," jelas Hari. Opini WTP diberikan berdasarkan kriteria yang meliputi penyajian laporan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan catatan laporan keuangan, dan keandalan sistem keuangan.
Dengan memenuhi kriteria tersebut, Pemkot Semarang berhasil mempertahankan Opini WTP atas LHP LKPD 2023. Hal ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan komitmen Pemkot Semarang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta memastikan setiap sen uang rakyat digunakan dan diaudit dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: A&W Indonesia Raih QSR Media Asia Tabsquare Awards 2024 di Singapore