Setelah orang tuanya meninggal, saudara kandung Indira mengajukan Upaya Hukum Gugatan Waris dan Pembatalan Akta Wasiat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang pada pokoknya adalah menetapkan harta warisan, ahli waris, dan membatalkan Akta Wasiat tersebut.
“Saya sedang menghadapi permasalahan hukum yang menyangkut tentang keluarga saya. Sampai saat ini saya masih terus berjuang melakukan perlawanan hukum. Saya yakin semoga keadilan akan menemukan jalannya,” kata Indira Sudiro.
Indira Sudiro telah menjalani 16 sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengurus kasus hukum tersebut. Sidang terakhir dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024.
Indira Sudiro berharap para hakim akan membuat keputusan dengan adil.
“Saya mencari keadilan yang seadil-adilnya karena ini menyangkut bukan hanya masalah hak dan kewajiban, tapi juga merupakan suatu amanah dari kedua orang tua kami yang wajib saya jalankan,” ucapnya tegas.