Suara.com - Peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tak perlu diragukan lagi. Kontribusi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 17 persen, jauh melampaui daerah lain.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bukan sekadar perubahan nama, melainkan tonggak penting dalam evolusi fungsi dan peran sekaligus misi Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia.
UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global.
Ia pun menegaskan UU DKJ bukan hanya tentang perdagangan. Melainkan UU ini juga membuka peluang bagi Jakarta untuk berkembang menjadi kota global yang modern, nyaman, dan berkelanjutan.
"Jakarta memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi kota global. Letaknya yang strategis, sumber daya manusianya yang berkualitas, dan infrastrukturnya yang terus berkembang menjadikannya tempat yang ideal untuk investasi dan bisnis," kata Suhajar.
Baca Juga: Kondisi Terkini Skuad Persija Jakarta Jelang Hadapi Barito Putera: 8 Pemain Absen
Peran penting ini semakin diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang, termasuk perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, dan pengaturan jumlah kendaraan.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara menjadi momentum bagi Jakarta untuk semakin fokus pada pengembangan visi utamanya menjadi kota perdagangan global. Penataan yang diberikan oleh UU DKJ memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang.
Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk membangun sinergi dengan wilayah sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.
Suhajar menilai kerja sama antara wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) menjadi kunci dalam membangun badan layanan bersama yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Di bawah payung UU DKJ, dibentuklah badan layanan bersama dan kawasan aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah. Dewan Aglomerasi yang dibentuk untuk mengkoordinasi tata ruang Jakarta dan sekitarnya, serta mensinkronkan perencanaan pembangunan, akan dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Presiden.
Baca Juga: Keseruan Para Selebritis Bermain Voli di Ajang Fun Volleyball 2024
"Kerja sama antar wilayah ini sangat penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai pusat perdagangan global. Kita tidak bisa membangun Jakarta sendirian," tegas dia.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, berharap UU DKJ mampu menghadirkan konsep aglomerasi yang memungkinkan Jakarta dan kota-kota di sekitarnya untuk berkolaborasi dan saling memperkuat ekonomi.
"Di dalam konteks pengembangan jakarta, paling penting bagaimana dengan kota sekitar menjadi satu kesatuan sebagai ekosistem wilayah dan ekonomi," tuturnya.
Tidak kalah penting, ia mengingatkan pentingnya membangun infrastruktur perkotaan yang memadai di seluruh wilayah Jabodetabekpunjur. Terutama terkait hal-hal yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti dalam hal penyediaan angkutan massal yang terjangkau.
"Kota ini tidak boleh boros konsumsi dan polusi. Oleh karena itu, Dewan Aglomerasi harus memiliki kewenangan eksekusi, bukan hanya koordinasi," tegas dia.