Suara.com - Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Jumat, 8 Maret 2024, di Sulawesi.
Tema yang diangkat adalah “Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal” dengan menghadirkan narasumber Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin; Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho; serta Sekretaris Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Sulawesi Selatan A Widya Warsa Syadzwina.
Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2023, pengguna internet di Indonesia mencapai 215,62 juta atau setara 78,19 persen dari total populasi Indonesia.
Di saat yang bersamaan, pertumbuhan pengguna yang masif ini membuka ruang yang lebih luas terhadap potensi meningkatnya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maupun internet.
Baca Juga: Danacita Ogah Disebut Pinjol usai Viral Kasus UKT Cicilan ITB
Pengukuran status literasi digital Indonesia 2023 terhadap 38 provinsi melaporkan bahwa kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan TIK semakin membaik dalam setahun terakhir. Indeks literasi digital Indonesia di awal 2023 ada di level 3,54 dari skala 1-5. Artinya, secara umum literasi digital masyarakat Indonesia ada di level "sedang". Indeks tersebut sedikit meningkat dibanding 2020 lalu yang ada di level 3,46.
Dalam paparannya, Loina Lalolo Krina Perangin-angin mengatakan, kehadiran pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Bahkan, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal. “Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal,” ucap Loina.
Menurut Loina, banyak ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari entitas pinjol ilegal antara lain, bunga pinjaman dan denda tidak jelas sehingga peminjam dapat sewaktu-waktu terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan, jika tidak mampu mengembalikan utang, maka peminjam akan mendapatkan teror, intimidasi, hingga pelecehan, tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas, serta data pribadi peminjam diambil perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.
Baca Juga: Berapa Gaji Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah? Disorot Gegara Isu Bayar UKT Pakai Pinjol
Ronald Ommy Yulyantho menambahkan, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan, bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.
Di lain sisi, kata Ronald, pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya saja dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal, kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban.
Untuk itu, Ronald memberikan tips agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang terus merajalela, yakni dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalui email, media sosial, maupun whatsapp serta jangan merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan. Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan.
Sementara itu, A Widya Warsa Syadzwina menilai, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak hanya tergiur proses yang mudah dan cepat, tetapi juga karena menganggap pinjol ilegal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan risiko dibaliknya. Kondisi itu juga mencerminkan minimnya pemahaman masyarakat dan kurangnya keterampilan dalam mengelola keuangan.
“Masyarakat harus lebih membuka wawasan dan menyadari bahwa meminjam uang pada platform pinjaman online ilegal hanya akan membawa dampak buruk bagi kehidupan saat ini dan di masa yang akan datang,” kata Widya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.