Tingkatkan Literasi Digital untuk Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Iman Firmansyah Suara.Com
Minggu, 10 Maret 2024 | 08:10 WIB
Tingkatkan Literasi Digital untuk Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Jumat, 8 Maret 2024, di Sulawesi.

Tema yang diangkat adalah “Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Pinjaman Online Ilegal” dengan menghadirkan narasumber Ketua Program Studi Global Strategic Communication Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin; Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho; serta Sekretaris Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Sulawesi Selatan A Widya Warsa Syadzwina.

Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2023, pengguna internet di Indonesia mencapai 215,62 juta atau setara 78,19 persen dari total populasi Indonesia.

Di saat yang bersamaan, pertumbuhan pengguna yang masif ini membuka ruang yang lebih luas terhadap potensi meningkatnya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maupun internet.

Pengukuran status literasi digital Indonesia 2023 terhadap 38 provinsi melaporkan bahwa kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan TIK semakin membaik dalam setahun terakhir. Indeks literasi digital Indonesia di awal 2023 ada di level 3,54 dari skala 1-5. Artinya, secara umum literasi digital masyarakat Indonesia ada di level "sedang". Indeks tersebut sedikit meningkat dibanding 2020 lalu yang ada di level 3,46.

Dalam paparannya, Loina Lalolo Krina Perangin-angin mengatakan, kehadiran pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Bahkan, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pertumbuhan pinjol ilegal justru merajalela karena memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk menghindari jeratan pinjol yang tidak memiliki izin OJK tersebut, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar mampu membedakan antara entitas teknologi finansial yang berizin dan yang ilegal. “Kita perlu membaca dengan seksama jika ada tawaran dari perusahaan pinjol. Jangan sampai meminjam dari pinjol yang ilegal,” ucap Loina.

Menurut Loina, banyak ancaman yang ditimbulkan akibat meminjam dari entitas pinjol ilegal antara lain, bunga pinjaman dan denda tidak jelas sehingga peminjam dapat sewaktu-waktu terjerat utang yang tidak mampu mereka kembalikan, jika tidak mampu mengembalikan utang, maka peminjam akan mendapatkan teror, intimidasi, hingga pelecehan, tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas, serta data pribadi peminjam diambil perusahaan pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak semestinya.

Baca Juga: Danacita Ogah Disebut Pinjol usai Viral Kasus UKT Cicilan ITB

Ronald Ommy Yulyantho menambahkan, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan, bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.    

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI