Sedikitnya ada 10 mata uji yang akan dihadirkan dalam UKW untuk jenjang Wartawan Muda itu, di antaranya Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik, Merencanakan/Mengusulkan Liputan/Pemberitaan, Rapat Redaksi, Menulis Berita, Membangun Jejaring, Wawancara Tatap Muka dan Doorstop, serta Menyiapkan Isi Rubrik.
"Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik wartawan dan industri media massa, Dewan Pers telah mencanangkan peningkatan kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Seorang wartawan wajib memiliki sertifikat Wartawan Muda untuk reporter, Wartawan Madya untuk redaktur/editor, serta Wartawan Utama untuk jurnalis senior atau pemimpin redaksi. Dengan sertifikat ini diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukan kinerja secara profesional," kata Direktur LPKW-LSPR Deddy Irwandy.
LPKW-LSPR telah melaksanakan UKW dengan sejumlah media siber, seperti Inilah.com, Tirto.id, Ipotnews, Kumparan.com, Laras Pos, LidikNews, Harian Kepri, RMOL, Opini.id, dan SWA.
"Adapun para penguji dari LPKW-LSPR berprofesi sebagai dosen yang juga wartawan aktif dan telah memiliki Sertifikat Utama serta kompeten dalam menguji UKW," tutup Deddy.