UKW Wartawan Muda Digelar, Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Jurnalis

Iman Firmansyah Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:00 WIB
UKW Wartawan Muda Digelar, Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Jurnalis
(Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk jenjang Wartawan Muda diadakan oleh Dewan Pers bersama Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) London School of Public Relations (LSPR).

Tercatat ada 15 jurnalis di area kerja Jakarta mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan yang didukung oleh Bank Mayapada itu dilaksanakan di THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 23-24 Februari 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta kompetensi wartawan.

Hariyono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada, menyebutkan bahwa media memiliki peran yang sangat penting dalam segala aspek, khususnya aspek industri keuangan. “Kami sangat bersemangat untuk mendukung acara UKW ini sebagai bagian dari upaya kami untuk memajukan pemahaman public tentang isu-isu yang kompleks. Acara seperti ini bisa dijadikan salah satu platform untuk memajukan dunia jurnalistik di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Dompet Seorang Jurnalis Raib Saat Wawancara Gibran Usai Debat Keempat Pilpres 2024

Anggota Dewan Pers Dr. Asep Setiawan menegaskan bahwa dalam era informasi yang kian dinamis dan kompleks, UKW perlu diadakan untuk membangun pers Indonesia yang professional.

"Uji Kompetensi Wartawan bukan hanya sekadar proses evaluasi, tetapi juga merupakan pijakan fundamental dalam membangun jurnalisme yang berintegritas dan bermartabat. Melalui uji kompetensi ini, kita dapat merangkul masa depan yang lebih cerah bagi profesi jurnalistik di Tanah Air," kata Asep.

Ditambahkannya, pers memiliki peran dan fungsi mewujudkan kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia. Dan pers yang profesional tidak lepas dari visi dan misinya membangun Indonesia.

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa UKW merupakan alat untuk mendorong profesionalisme yang konsisten di kalangan wartawan. Dengan menjalani uji kompetensi secara berkala, wartawan diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas pekerjaannya, mengikuti perkembangan etika dan standar jurnalistik terkini, serta menjaga integritas dalam setiap kegiatan jurnalistik. Tentunya ini akan membantu meminimalkan risiko kesalahan dan pelanggaran etika dalam pemberitaan.

Menurut Asep, dalam konteks kemerdekaan pers, uji kompetensi wartawan memegang peranan penting dalam memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada publik adalah akurat, berimbang, dan tidak berat sebelah.

Baca Juga: PWI DIY Bersama BUMN Tutup Acara UKW, 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten

"Dengan memiliki wartawan yang telah melewati UKW, masyarakat dapat merasa lebih yakin bahwa informasi yang mereka terima adalah hasil dari proses jurnalistik yang benar dan beretika. Ini akan membantu melindungi kemerdekaan pers dari keraguan dan kritik yang mungkin muncul akibat berita yang tidak akurat atau tidak etis," ucap dia.

Sedikitnya ada 10 mata uji yang akan dihadirkan dalam UKW untuk jenjang Wartawan Muda itu, di antaranya Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik, Merencanakan/Mengusulkan Liputan/Pemberitaan, Rapat Redaksi, Menulis Berita, Membangun Jejaring, Wawancara Tatap Muka dan Doorstop, serta Menyiapkan Isi Rubrik.

"Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik wartawan dan industri media massa, Dewan Pers telah mencanangkan peningkatan kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Seorang wartawan wajib memiliki sertifikat Wartawan Muda untuk reporter, Wartawan Madya untuk redaktur/editor, serta Wartawan Utama untuk jurnalis senior atau pemimpin redaksi. Dengan sertifikat ini diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukan kinerja secara profesional," kata Direktur LPKW-LSPR Deddy Irwandy.

LPKW-LSPR telah melaksanakan UKW dengan sejumlah media siber, seperti Inilah.com, Tirto.id, Ipotnews, Kumparan.com, Laras Pos, LidikNews, Harian Kepri, RMOL, Opini.id, dan SWA.

"Adapun para penguji dari LPKW-LSPR berprofesi sebagai dosen yang juga wartawan aktif dan telah memiliki Sertifikat Utama serta kompeten dalam menguji UKW," tutup Deddy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI