Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tengah menggodok strategi yang tepat untuk mengatasi kecelakaan berulang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan angkutan orang.
Sebagai informasi, selama semester I pada 2023, terjadi kecelakaan sebanyak 68.579 dengan korban jiwa mencapai 12.661. Kecelakaan itu sendiri melibatkan 963 kendaraan bus dan 11.292 kendaraan barang.
Setiap tahun jumlahnya juga meningkat pada setiap tahunnya. Pada 2021 (103.645 kejadian), 2022 (137.851 kejadian), dan 2023 (152.008 kejadian).
Oleh karena itu, Ditjen Hubdat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion "Strategi Efektif Dalam Upaya Mencegah Kecelakaan Berulang", dengan tujuan bisa mengatasi banyaknya kecelakaan.
Baca Juga: Tingkatkan Keterampilan Awak Kapal Patroli, Kemenhub Gelar Pelatihan Boarding Officer
"Dalam mencegah kecelakaan berulang yang terjadi di jalan dalam beberapa bulan terakhir memerlukan pendekatan yang komprehensif dan strategi yang efektif. Berdasarkan data yang dihimpun Korlantas Polri, selama semester I tahun 2023 terjadi sebanyak 68.579 kecelakaan," ujar Sekretaris Ditjen Hubdat, Amirulloh.
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, kelelahan dan dan yang lainnya," imbuhnya.
Pada saat yang sama, Soerjanto Tjahjono selaku Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengatakan bahwa sekitar 80% kecelakaan pada angkutan umum dan barang terjadi akibat adanya kegagalan sistem rem dan kelelahan pengemudi.
"Penting bagi setiap pengemudi untuk melakukan inspeksi harian pada kendaraan sebelum dijalankan demi mencegah adanya kebocoran sistem rem. Di samping itu, tempat wisata diharapkan ikut serta menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi untuk menjaga kondisi dan kesehatan," ungkapnya.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, pun mengingatkan kepada setiap perusahaan otobus mengenai pentingnya melaksanakan Sistem Manajamen Keselamatan (SMK) sebagai bentuk manajemen risiko kecelakaan.
Baca Juga: Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, Yuk Ikut Kompetisi Video Story Telling Kemenhub
"Perusahaan otobus melaksanakan SMK kemudian Ditjen Hubdat yang mengecek apakah sudah sesuai persyaratannya. Dari sisi pengawasan, tidak hanya dari Uji KIR tetapi juga dilakukan di Terminal, ruas jalan dan UPPKB untuk kendaraan barang," tuturnya menutup.