Praktisi Kesehatan: Ketimbang Melarang, Pemerintah Harus Mengatur Akses Vape

Rully Fauzi Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 16:40 WIB
Praktisi Kesehatan: Ketimbang Melarang, Pemerintah Harus Mengatur Akses Vape
Ilustrasi vape. (Freepik/Racool_studio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi World Health Organization (WHO) memberikan imbauan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk membatasi peredaran rokok elektrik dengan perasa. WHO beralasan bahwa rokok elektrik banyak dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.

Hal ini dipertanyakan oleh praktisi kesehatan dr. Tri Budhi Baskara. Menurut dr. Tri Budhi aspek pencegahan lebih baik diletakkan pada level ritel atau penjualan.

"Lebih baik diregulasi serta sanksi terkait untuk penjual dan penggunaan vape di bawah umur yang lebih keras dan tegas, karena itu lebih mudah dijalankan dibandingkan melarang vape," kata dr. Tri Budhi.

Praktisi kesehatan asal Bali itu juga menyampaikan perhatian pada pengentasan produk tembakau kepada anak-anak dan remaja.

Ia mengatakan masalah perokok juga masih belum diselesaikan di lapangan sehingga perlu aksi tegas yang menyeluruh, tidak hanya pada rokok elektrik saja.

Beberapa peneliti, aktivis, dan pemerintah melihat rokok elektrik sebagai alternatif yang lebih rendah risiko dibandingkan dengan rokok konvensional.

Public Health England rutin melakukan penelitian setiap tahun dan menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki risiko yang jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional.

Pembatasan Vape Sekali Pakai

Belakangan Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak berencana untuk melarang peredaran vape sekali pakai. Sunak beralasan bahwa vape sekali pakai memancing remaja dan anak-anak untuk menggunakan vape.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria Air Mineral Layak Minum Menurut WHO

Di sisi lain, Sunak mengakui bahwa vape telah berjasa dalam membantu perokok dewasa untuk berhenti merokok, sehingga akses mereka terhadap vape tetap harus dipertahankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI