Suara.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial (MU) dan berusia (31) tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
WNA tersebut diketahui terdaftar dalam DPT setelah petugas pada seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan pengecekan pada Daftar Pemilih Tetap pada link https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik Komisi Pemilihan Umum.
Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu sesuai pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 , syarat mutlaknya yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia, bukan Warga Negara Asing dan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 1 tertulis Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan terdapat penegasan pada Pasal 2 nya dituliskan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang, disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Sam Fernando, Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengatakan, terkait keberadaan WNA yang terdaftar sebagai pemilih, tentunya hal ini menjadi pertanyaan bagaimana bisa Warga Negara Asing tercatat sebagai Daftar Pemilih tetap dikarenakan yang bersangkutan sendiri merupakan Warga Negara Asing.
Baca Juga: Detik-detik Anies Baswedan Dipeluk Pria Kampung Bayam Sambil Nangis
"Dalam pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan Pewarganegaraan ataupun Naturalisasi sebagaimana diatur pada pasal 9 maupun pasal 19 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Sam.
Fernando menambahkan, nantinya akan koordinasikan dengan pihak terkait dan berwajib lainnya.
"Bagaimana bisa Warga Negara Asing ini terdaftar dalam Daftar Pemilih pada pemilu 2024, apakah ada hal-hal atau persyaratan yang akhirnya membuat yang bersangkutan memiliki persyaratan sebagai Pemilih sebagaimana diatur pada pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih,” papar Sam.