Laporan Aliran Dana Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye Harus Dibuka Secara Transparan

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 15 Januari 2024 | 08:05 WIB
Laporan Aliran Dana Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye Harus Dibuka Secara Transparan
Ilustrasi tambang, pertambangan. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apabila informasi yang disampaikan masyarakat ini akurat didasarkan oleh alat bukti apalagi disertai analisis kasusnya bisa seperti yang saya laporkan dalam kasus Wamenkumham. Wamenkumham saya laporkan dan menjadi perkara korupsi dan kininjadi tersangka," ujarnya.

"Jadi tergantung laporannya Boyamin ini berdasarkan bukti yang kuat atau tidak. Kalau buktinya kuat tidak bisa dielekkan," tambahnya.

Menurut Sugeng, siapapun yang terlibat dalam kasus aliran dana tersebut dan mampir kepada pasangan calon presiden itu pasti akan bisa diketahui oleh penyidik KPK.

"Kalau buktinya kuat. Di sini pentingnya transparansi dan akuntabilitas kerja dari KPK. Kita tidak bisa berandai-andai siapa yang terlibat. Ini semua tergantung hasil penyelidikan KPK," kata Sugeng.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2023).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat.

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.

Boyamin pun membeberkan ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.

Baca Juga: Siap Hadapi Cak Imin dan Mahfud MD di Debat Cawapres, Gibran: Sudah Disiapkan

"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI