Nilai IKK Nasional 2023 Meningkat, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya

Rully Fauzi Suara.Com
Kamis, 21 Desember 2023 | 21:40 WIB
Nilai IKK Nasional 2023 Meningkat, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya
Konferensi pers hasil survei IKK 2023 di Jakarta, Kamis (21/12). [dok. Kementerian Perdagangan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Survei IKK 2023 dilakukan di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan.

Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.

“IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan
kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Penarikan sampel dilakukan menggunakan
teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden. Terdapat 500 responden yang disurvei
pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei
secara daring,” ungkap Moga.

Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen,
yaitu ‘Sadar’ (nilai 0--20), ‘Paham’ (nilai 20,1--40), ‘Mampu’ (nilai 40,1--60), Kritis (nilai 60,1--80), dan
‘Berdaya’ (nilai 80,1–100).

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK
tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin
terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.

Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada
konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan
konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil.

Di samping itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.

“Pentingnya saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam
menangani pengaduan konsumen. Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.

Baca Juga: 3 Aksi Curang Zulhas Salah Gunakan Kemendag Buat Kampanye, Efek Jabatan Dobel?

Moga menegaskan, partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah perlindungan terhadap perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI