Suara.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang menyatakan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 diperoleh nilai 57,04. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan perolehan ini, IKK Nasional 2023 berada dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
Hal itu disampaikan Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023 pada hari ini, Kamis (21/12). Konferensi pers digelar secara hibrida di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Survei Keberdayaan Konsumen dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN bekerja sama dengan PT KOKEK.
“Hasil survei IKK Nasional 2023 adalah 57,04. Hasil ini meningkat 3,81 poin dibandingkan tahun lalu dengan perolehan 53,23. Torehan 57,04 ini termasuk dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” ujar Moga.
Konferensi pers dihadiri 160 peserta secara hibrida dari akademisi perlindungan konsumen, kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi perdagangan di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan anggota asosiasi/pelaku usaha.
Turut hadir Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto dan Direktur Utama PT KOKEK, Tan Johny Yulfan selaku narasumber.
Moga mengungkapkan, konsumen Indonesia merupakan prioritas yang harus dilayani dan dilindungi
kepentingannya karena merupakan aset penting bagi perekonomian.
Penduduk Indonesia yang berjumlah 278,8 juta jiwa memberikan andil penting pada produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: 3 Aksi Curang Zulhas Salah Gunakan Kemendag Buat Kampanye, Efek Jabatan Dobel?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia mencapai Rp19,58 kuadriliun pada 2022. Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi 51,87 persen atau mencapai Rp10,16
kuadriliun.