Suara.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang menyatakan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 diperoleh nilai 57,04. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan perolehan ini, IKK Nasional 2023 berada dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
Hal itu disampaikan Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023 pada hari ini, Kamis (21/12). Konferensi pers digelar secara hibrida di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Survei Keberdayaan Konsumen dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN bekerja sama dengan PT KOKEK.
Baca Juga: 3 Aksi Curang Zulhas Salah Gunakan Kemendag Buat Kampanye, Efek Jabatan Dobel?
“Hasil survei IKK Nasional 2023 adalah 57,04. Hasil ini meningkat 3,81 poin dibandingkan tahun lalu dengan perolehan 53,23. Torehan 57,04 ini termasuk dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” ujar Moga.
Konferensi pers dihadiri 160 peserta secara hibrida dari akademisi perlindungan konsumen, kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi perdagangan di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan anggota asosiasi/pelaku usaha.
Turut hadir Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto dan Direktur Utama PT KOKEK, Tan Johny Yulfan selaku narasumber.
Moga mengungkapkan, konsumen Indonesia merupakan prioritas yang harus dilayani dan dilindungi
kepentingannya karena merupakan aset penting bagi perekonomian.
Penduduk Indonesia yang berjumlah 278,8 juta jiwa memberikan andil penting pada produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Dewi Zuhriati dan Kader PAN Joget di Kantor Kementerian Perdagangan, Emang Boleh?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia mencapai Rp19,58 kuadriliun pada 2022. Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi 51,87 persen atau mencapai Rp10,16
kuadriliun.
Artinya, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga.
Survei IKK 2023 dilakukan di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan.
Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.
“IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan
kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Penarikan sampel dilakukan menggunakan
teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden. Terdapat 500 responden yang disurvei
pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei
secara daring,” ungkap Moga.
Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen,
yaitu ‘Sadar’ (nilai 0--20), ‘Paham’ (nilai 20,1--40), ‘Mampu’ (nilai 40,1--60), Kritis (nilai 60,1--80), dan
‘Berdaya’ (nilai 80,1–100).
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK
tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin
terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.
Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada
konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan
konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil.
Di samping itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.
“Pentingnya saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam
menangani pengaduan konsumen. Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.
Moga menegaskan, partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah perlindungan terhadap perekonomian nasional.
Ia mendorong konsumen untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi, baik secara luring maupun daring, serta mengutamakan produk dalam negeri.
Sementara itu, Johny memaparkan beberapa rekomendasi. Ia menilai, terdapat peluang untuk meningkatkan level indikator IKK dari ‘Mampu’, menjadi ‘Kritis’, hingga ‘Berdaya’.
Caranya, kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membentuk dan menggerakan ekosistem perlindungan konsumen.
Hal tersebut untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen sehingga konsumen berdaya.
“Upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen juga perlu partisipasi aktif dinas perdagangan daerah. Dinas perdagangan daerah perlu menjalin kemitraan dengan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK)
di daerahnya dalam kampanye dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen,” tegas Johny.
Selain itu, Johny juga menyatakan, menjalin kerja sama secara berkala dengan berbagai lembaga dan
organisasi yang diprakarsai oleh pemerintah perlu dilakukan. Contohnya, Bunda PAUD, Bhayangkari,
Persatuan Istri Tentara (Persit), dan Dharma Wanita.
Tidak hanya itu, pengembangan mitra kerja sama dengan swasta untuk menyinergikan program kerja juga perlu ditingkatkan dengan memperbanyak kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas pada Perempuan Indonesia hingga ke daerah.