Suara.com - Dalam seminar yang diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti baru-baru ini diusulkan, sebaiknya angkutan logistik berupa air minum dalam kemasan tidak dilarang beroperasi sepanjang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini diungkapkan Dr. Setia Diarta, MT., Sekretaris Dirjen Industri Agro Kemenperin.
Menurutnya, pertumbuhan industri agro saat ini sudah mencapai 4,25% dari PDB, yang mana, kontribusinya sudah lebih dari 50%. “PDB kita didominasi kontribusinya dari sektor industri agro sebesar 51,13%, sampai pada triwulan ketiga 2023,” ujarnya.
Pada diskusi itu, ia juga menyebut, ekspor di sektor industri agro surplus 28,5 miliar Dolar AS. Kalau dari skala usaha ada sekitar 13.000 unit, dan sektor industri ini meng-cover kurang lebih 9,17 juta orang tenaga kerja.
Menurut Setia, ada 7 sektor yang berada di industri agro, mulai dari industri makanan, minuman, pengolahan tembakau, industri kayu dan barang kayu dari gabus, industri kertas dan barang dari kertas, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, serta industri furniture.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Antisipasi Lonjakan Penumpang Kapal Penyeberangan Pada Libur Nataru
Namun demikian, ia menyebut, industri agro belum benar-benar pulih dari pukulan Covid-19 beberapa lalu. Sebelum pandemi misalnya, industri makanan dan minuman, rata-rata utilisasinya adalah 78,27%. Selama Covid-19 sampai September 2023, utilisasinya masih di bawah normal.
Menurut Setia, dengan adanya wacana pelaarangan operasi angkutan logistik AMDK saat Nataru, berarti akan berdampak pada kelangkaan produk.
"Kelangkaan AMDK tetap akan terjadi dan menyebabkan harga yang tidak terkendali,” katanya.
Padahal untuk memulihkan pola distribusi produk AMDK kembali ke kondisi normal sebelum dilakukan pembatasan, diprediksikan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan.
“Ini dari asesmen kami, tapi dari beberapa industri lainnya, ada yang mengatakan 1 bulan, 1,5 bulan, atau 2 bulan," tambah Setia.
Di acara yang sama, Krisna Ariza, S.IP. ME., Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kemendag, juga minta agar Kemenhub mempertimbangkan pelarangan angkutan logistik AMDK saat libur Nataru, agar tidak memicu terjadinya inflasi akibat kenaikan harga akibat dan kelangkaan barang.
Untuk mengantisipasi hal ini, Krisna mengatakan, Kemendag akan selalu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dikecualikan, termasuk AMDK yang saat ini juga sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Ahmad Yani, ATD., M.T., Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub mempersilakan beberapa pihak terkait untuk mengajukan surat kepada Menhub.
Baca Juga: Amankah Konsumsi Air Kemasan Galon Guna Ulang, Begini Kata BSN