Suara.com - Untuk mewujudkan Over Dimension Overload (Zero ODOL), pemerintah disarankan untuk menangani berbagai permasalahan di lapangan, sejak dari hulu sampai hilir. Hal ini tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja, tapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Hal ini diungkapkan pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno.
Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kemenhub ini mengatakan, perlu ada perencanaan menyeluruh, mulai tindakan pencegahan sampai dengan penindakan. Perlu ada perencanaan jangka panjang seperti Rencana Aksi Nasional keselamatan dan manajemen Keselamatan LLAJ, karena penangan ODOL adalah bagian dari manajemen Keselamatan LLAJ.
"Penanganannya juga harus dalam satu paket dengan manajemen Keselamatan LLAJ, yang sudah memiliki format baku. Jadi perlu ada perencanaan jangka panjang, seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Ungkap Pentingnya Sekolah Membudayakan Pola Pikir Berkembang bagi Siswa, Ini Alasannya
Selama ini, dia melihat penanganan ODOL dilakukan parsial, yaitu hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait. Dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017.
Zero ODOL adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan mimpi untuk meniadakan pelanggaran ODOL, namun pelanggaran ODOL sudah terjadi puluhan tahun.
"Pelanggaran, pada dasarnya adalah akibat sistem yang tidak efisien, sehingga pemilik barang dan operator menganggap ODOL cenderung lebih efisien dibanding mematuhi ketentuan berlaku, karena tidak ada pilihan yang lebih efisien secara normal," katanya.
Dia juga menambahkan perlunya dilakukan harmonisasi pengaturan kelas jalan yang diawali dengan perubahan PP 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ.
Pengaturan kelas jalan tidak tuntas, sehingga tidak dapat dilakukan penetapan kelas jalan dan penetapan larangan penggunaan jalan berdasarkan kelas jalan.
Baca Juga: Sebut Kasus Kopi Sianida Terang Benderang, Pakar Ungkap Pelaku Pembunuhan Mirna Salihin
”Solusinya, susun perubahan PP 30 Tahun 2021 agar pengaturan kelas jalan lengkap, sehingga dapat ditetapkan kelas jalan dan penetapan larangan penggunaan jalan berdasarkan kelas jalan,” katanya.