Pajak Core Tax Administration System Mampu Membuat Sistem Administrasi Perpajakan lebih Efektif dan Efisien

Kamis, 05 Oktober 2023 | 07:40 WIB
Pajak Core Tax Administration System Mampu Membuat Sistem Administrasi Perpajakan lebih Efektif dan Efisien
Ilustrasi Pajak - SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam era modern ini, pemerintah berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk di dalam sistem perpajakan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS), sebagai bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Sinergi Dinamis Konsultindo dan DJP Gelar Tax Talk Isu Terkini Perpajakan

Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.

Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia mengatakan, pembaruan sistem perpajakan ini sangat penting dalam era digital saat ini, terutama yang menyangkut proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi.

"Hal ini bertujuan untuk mendukung sistem perpajakan supaya tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, teknologi, dan regulasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan," katanya.

“CTAS ini nantinya antara lain akan dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, hingga pendaftaran wajib pajak,” tambah Tommy.

Baca Juga: Kemenkeu Pimpin Upaya ASEAN Jadi Epicentrum of Growth Melalui Kerja Sama Bidang Perpajakan dan Cukai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI