Hal ini sangat penting dipahami, karena pada hakikatnya, Haluan Negara itu adalah pernyataan kehendak rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Bukan kehendak presiden. Karena memang presiden tidak boleh suka-suka membuat kehendak. Karena dia bukan pemilik kedaulatan. Yang menjadi pemilik kedaulatan adalah rakyat. Itulah Demokrasi. Kekuasaan di tangan rakyat. Bukan di tangan presiden.
Pada kesempatan itu, LaNyalla juga membedah sistem demokrasi yang saat ini diterapkan di Indonesia, yang merupakan hasil dari Era Reformasi 20 tahun yang lalu. Sistem demokrasi yang saat ini diterapkan merupakan hasil dari teori-teori Barat tentang tata negara yang disebarluaskan di kampus-kampus dan buku-buku yang menjadi bacaan mahasiswa kala itu.
Hasilnya, saat ini kedaulatan bukan lagi berada di tangan rakyat. "Karena
pelaksana kedaulatan adalah Partai Politik dan Presiden terpilih. Itu faktanya. Karena rakyat menyerahkan total kedaulatan tersebut melalui Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Langsung," ujar LaNyalla.
Sehingga Partai Politik dan Presiden, masing-masing memegang kedaulatannya sendiri. Bahkan Partai Politik menjadi sangat dominan, karena mereka yang mengusung dan memilih calon presiden, untuk disodorkan kepada rakyat. Akibatnya, Presiden terpilih akan menjalin koalisi dengan Partai Politik. Dengan cara, bagi-bagi jabatan dan kekuasaan.
“Jadi kalau Presiden menginginkan payung hukum Undang-Undang untuk memaksa secara hukum kepada seluruh rakyat Indonesia, tinggal diproses di Senayan, disepakati partai politik koalisi, maka selesai sudah arah perjalanan bangsa ini hanya ditentukan oleh Presiden Terpilih dan Ketua-Ketua Partai,” tandasnya.
Lalu dimana ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa? tambahnya. “Tidak ada lagi. Karena memang tidak ada lembaga tertinggi lagi. MPR bukan lagi lembaga tertinggi. Sudah tidak ada lagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Semua berada di tangan Partai Politik. Dimana di dalam Undang-Undang Partai Politik, mereka diberi ruang untuk memperjuangkan kepentingan Partainya masing-masing,” urai Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur tersebut.
Diakui LaNyalla, memang ada Dewan Perwakilan Daerah. Tetapi DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia. Karena memang Indonesia bukan negara federal. “Jadi, kekacauan tata negara Indonesia ini sebenarnya bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam,” bebernya.
“Dan perlu dicatat di sini, bahwa perubahan Konstitusi di Era Reformasi tersebut didasarkan atas penyederhanaan pandangan dan penyederhanaan asumsi, bahwa Sistem Demokrasi Pancasila adalah Sistem Orde Baru. Padahal, Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, sama sekali belum pernah secara benar diterapkan, baik di Era Orde Lama, maupun Orde Baru,” ungkapnya.
Baca Juga: Dari Kota Bandung, Ketua DPD RI Ajak SAPMA Pemuda Pancasila Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat
Oleh karenanya, LaNyalla mengajak membangun kesadaran kolektif bangsa untuk kembali ke Pancasila. Tujuannya adalah mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan Identitas Konstitusi kita.