"Kami sangat prihatin atas kondisi tersebut, tapi kami belum bisa berbuat banyak untuk hal tersebut karena kami belum banyak akses untuk ikut andil dalam membantu menyelesikan masalah ini," katanya.
APPLE sendiri sudah beberapa kali berperan seperti turut serta dalam penyusunan peraturan tentang K3 Elevator dan Escalator, ikut membantu Investigasi kecelakaan atau memberikan saran apabila diminta, sosialisasi peraturan terhadap pemangku kepentingan bidang Elevator dan Eskalator dan sebagainya.
Usulan APPLE
Berkaca dari kasus ini, APPLE mengusulkan penyamaan presepsi dan komiment yang kuat dari semua satakeholder baik pemerintah, produsen, penjual, pemasang, perawat, pemilik gedung, pengelola gedung juga pengguna elevator dan escalator di Indonesia.
"Perlu kolaborasi semua stakeholder untuk mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman karena untuk mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman itu bukan hanya ditentukan oleh Kualitas produk saja tetapi harus secara konprehensif mulai dari Perencanaan, Pembuatan, Pemasangan, Perawatan serta Penggunaannya harus baik dan sesuai dengan peraturan K3 yang ada," katanya.
Nanang juga mendorong filterisasi dan peningkatan pengawasan untuk elevator dan escalator yang masuk ke Indonesia agar memenuhi persyaratan/regulasi lainnya serta perlunya filterisasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang elevator dan escalator agar lebih kompeten, legal dan bertanggung jawab.
Nanang mendorong perlunya penanganan yang konprehensif mulai dari penyusunan,sosialisasi, penegakan, penindakan atas pelanggaran dan insentive atau privilege atas pemenuhan peraturan yang ada," kata dia.
"Penanganan masalah Elevator dan Eskalator harus dilakukan secara Luas, lengkap dan menyeluruh yakni pembuatan peraturan harus melibatkan masyarakat elevator dan escalator yang diwakili oleh Asosiasi sehingga peraturan yang dibuat sesuai dengan Kondisi, Kebutuhan dan Kepentingan Masyarakat Umum khusunya Masyarakat Elevator dan Escalator," tuturnya.
Selain itu peraturan juga harus sinkron antara semua peraturan yang ada di Kementerian atau Lembaga-lembaga di Indonesia, disosialisasikan seluas-luasnya, seefektif dan seefisien mungkin, bisa melalui media dan melalui asosiasi-asosiasi stakeholder.
Baca Juga: Rentetan Insiden Lift Jatuh di Indonesia, Terbaru di Resort Ubud sampai 5 Korban Tewas
"Perlu juga penegakan karena sebaik apapun dan seluas apapun sosialisasi peraturan tidak akan ada artinya tanpa penegakan, salah satunya melalui sidak / rajia seperti yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Imigrasi, dan sebagainya dan penindakan untuk menimbulkan efek jera dari pelangar peraturan harus ada penindakan / Hukuman atas pelanggaran yang dilakukan," katanya.