Suara.com - Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia menyoroti insiden kasus putusnya tali slift di Ayu Terra Resort Ubud Bali yang mengakibatkan 5 orang karyawan tewas.
Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia, Nanang Komara mengatakan, berdasarkan pengamatannya dan pemberitaan media, ia menduga cukup banyak aturan yang dilanggar khususnya Permenaker No 6 /2017 tentang lift.
"Jika dilihat jumlah seling 1 buah artinya kemungkinan besar menggunakan jenis mesin Rope Hoist yang tidak menggunakan Bobot Imbang dan itu tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 1 Ayat 2 yakni elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang,“ kata Nanang dalam keterangannya tertulis, Jumat (15/9/2023).
Kemudian, kata Nanang lift yang memicu musibah tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 10 Ayat 4 yakni jika menggunakan penggantung Kereta jenis tali, tali mempunyai diameter paling kecil 6 (enam) milimeter dan paling sedikit 3 (tiga) jalur, khusus untuk Elevator yang tidak mempunyai bobot imbang paling sedikit 2 jalur.
Baca Juga: Rentetan Insiden Lift Jatuh di Indonesia, Terbaru di Resort Ubud sampai 5 Korban Tewas
Nanang menyoroti detik-detik kejadian saat lift meluncur cepat ke bawah usai tali sling putus.
"Dari video yang saya lihat saat kejadian proses pengereman sangkar tidak terjadi sehingga kemungkinan lift tidak menggunakan governor dan safety block atau mungkin ada tapi tidak berfungsi dengan baik," katanya.
Governor, kata Nanang merupakan governor merupakan alat pengindra dan safety block akan melakukan mengerem jika terjadi indikasi kecepatan lebih sehingga elevator tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 1 ayat 2 diatas dan Pasal 23 Ayat 1 yakni elevator harus dilengkapi dengan sebuah Governor yang mempunyai penjepit tali/sabuk Governor untuk memicu bekerjanya Rem Pengaman Kereta jika terjadi kecepatan lebih “.
Nanang menduga kontraktor itu kemungkinan tidak memiliki Ahli K3 Elevator dan Escalator juga SKP PJK3 bidang Instalasi Elevator dan Escalator yang diterbitkan Kemnaker RI sebagai persyaratan utama bagi perusahaan untuk dapat menjalankan usaha dalam bidang instalasi elevator dan escalator sehingga tidak mengerti atau mengabaikan Peraturan tentang K3 Elevator dan Escalator.
"Kemungkinan juga pemilik Resort tidak selektif atau hanya melihat harga murah dan mungkin tidak ada kontrak Kerjasama yang jelas dengan kontraktor tersebut," katanya.
Baca Juga: Insiden Lift Jatuh Tewaskan 5 Pekerja, Siapa Pemilik Ayu Terra Resort Ubud?
APPLE Indonesia menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah itu dan menyatakan siap ikut andil dalam menyelesaikan peristiwa itu.
"Kami sangat prihatin atas kondisi tersebut, tapi kami belum bisa berbuat banyak untuk hal tersebut karena kami belum banyak akses untuk ikut andil dalam membantu menyelesikan masalah ini," katanya.
APPLE sendiri sudah beberapa kali berperan seperti turut serta dalam penyusunan peraturan tentang K3 Elevator dan Escalator, ikut membantu Investigasi kecelakaan atau memberikan saran apabila diminta, sosialisasi peraturan terhadap pemangku kepentingan bidang Elevator dan Eskalator dan sebagainya.
Usulan APPLE
Berkaca dari kasus ini, APPLE mengusulkan penyamaan presepsi dan komiment yang kuat dari semua satakeholder baik pemerintah, produsen, penjual, pemasang, perawat, pemilik gedung, pengelola gedung juga pengguna elevator dan escalator di Indonesia.
"Perlu kolaborasi semua stakeholder untuk mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman karena untuk mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman itu bukan hanya ditentukan oleh Kualitas produk saja tetapi harus secara konprehensif mulai dari Perencanaan, Pembuatan, Pemasangan, Perawatan serta Penggunaannya harus baik dan sesuai dengan peraturan K3 yang ada," katanya.
Nanang juga mendorong filterisasi dan peningkatan pengawasan untuk elevator dan escalator yang masuk ke Indonesia agar memenuhi persyaratan/regulasi lainnya serta perlunya filterisasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang elevator dan escalator agar lebih kompeten, legal dan bertanggung jawab.
Nanang mendorong perlunya penanganan yang konprehensif mulai dari penyusunan,sosialisasi, penegakan, penindakan atas pelanggaran dan insentive atau privilege atas pemenuhan peraturan yang ada," kata dia.
"Penanganan masalah Elevator dan Eskalator harus dilakukan secara Luas, lengkap dan menyeluruh yakni pembuatan peraturan harus melibatkan masyarakat elevator dan escalator yang diwakili oleh Asosiasi sehingga peraturan yang dibuat sesuai dengan Kondisi, Kebutuhan dan Kepentingan Masyarakat Umum khusunya Masyarakat Elevator dan Escalator," tuturnya.
Selain itu peraturan juga harus sinkron antara semua peraturan yang ada di Kementerian atau Lembaga-lembaga di Indonesia, disosialisasikan seluas-luasnya, seefektif dan seefisien mungkin, bisa melalui media dan melalui asosiasi-asosiasi stakeholder.
"Perlu juga penegakan karena sebaik apapun dan seluas apapun sosialisasi peraturan tidak akan ada artinya tanpa penegakan, salah satunya melalui sidak / rajia seperti yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Imigrasi, dan sebagainya dan penindakan untuk menimbulkan efek jera dari pelangar peraturan harus ada penindakan / Hukuman atas pelanggaran yang dilakukan," katanya.
"Kami juga mendorong pemberian insentive atau privilege atas pemenuhan peraturan sehingga menimbulkan motivasi untuk mengikuti peraturan dan mewujudkan persaingan sehat, hendaknya ada instruksi / anjuran dari pemerintah untuk menggunakan barang atau jasa dari perusahaan yang taat terhadap aturan yang ada," katanya.