Tali Lift Putus di Ayu Terra Resort Ubud,APPLE Sebut Banyak Aturan Permenaker yang Dilanggar

Iman Firmansyah Suara.Com
Sabtu, 16 September 2023 | 09:40 WIB
Tali Lift Putus di Ayu Terra Resort Ubud,APPLE Sebut Banyak Aturan Permenaker yang Dilanggar
Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE)  Indonesia, Nanang Komara. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia menyoroti insiden kasus putusnya tali slift di Ayu Terra Resort Ubud Bali yang mengakibatkan 5 orang karyawan tewas.

Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE)  Indonesia, Nanang Komara mengatakan, berdasarkan pengamatannya dan pemberitaan media, ia menduga cukup banyak aturan yang dilanggar khususnya Permenaker  No 6 /2017 tentang lift. 

"Jika dilihat jumlah seling 1 buah artinya kemungkinan besar menggunakan jenis mesin Rope Hoist yang tidak menggunakan Bobot Imbang dan itu tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 1 Ayat 2  yakni elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel­-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang,“ kata Nanang dalam keterangannya tertulis, Jumat (15/9/2023).

Kemudian, kata Nanang lift yang memicu musibah tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 10 Ayat 4 yakni jika menggunakan penggantung Kereta jenis tali, tali mempunyai diameter paling kecil 6 (enam) milimeter dan paling sedikit 3 (tiga) jalur, khusus untuk Elevator yang tidak mempunyai bobot imbang paling sedikit 2 jalur.

Nanang menyoroti detik-detik kejadian saat lift meluncur cepat ke bawah usai tali sling putus. 

"Dari video yang saya lihat saat kejadian proses pengereman sangkar tidak terjadi sehingga kemungkinan lift tidak menggunakan governor dan safety block atau mungkin ada tapi tidak berfungsi dengan baik," katanya.

Governor,  kata Nanang merupakan governor merupakan alat pengindra dan safety block akan melakukan mengerem jika terjadi indikasi kecepatan lebih sehingga elevator tidak sesuai dengan Permenaker No. 6 /2017 Pasal 1 ayat 2 diatas dan Pasal 23 Ayat 1 yakni elevator harus dilengkapi dengan sebuah Governor yang mempunyai penjepit tali/sabuk Governor untuk memicu bekerjanya Rem Pengaman Kereta jika terjadi kecepatan lebih “.

Nanang menduga kontraktor itu kemungkinan tidak memiliki Ahli K3 Elevator dan Escalator juga SKP PJK3 bidang Instalasi Elevator dan Escalator yang diterbitkan Kemnaker RI sebagai persyaratan utama bagi perusahaan untuk dapat menjalankan usaha dalam bidang instalasi elevator dan escalator sehingga tidak mengerti atau mengabaikan Peraturan tentang K3 Elevator dan Escalator.

"Kemungkinan juga pemilik Resort tidak selektif atau hanya melihat harga murah dan mungkin tidak ada kontrak Kerjasama yang jelas dengan kontraktor tersebut," katanya.

Baca Juga: Rentetan Insiden Lift Jatuh di Indonesia, Terbaru di Resort Ubud sampai 5 Korban Tewas

APPLE Indonesia menyampaikan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah itu dan menyatakan siap ikut andil dalam menyelesaikan peristiwa itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI