Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) gencar melakukan sosialiasi ke sejumlah daerah terkait dengan royalti lagu. Kali ini, LMKN melakukan sosialisasi ke Bali dan menggelar acara seminar di Pulau Dewata.
Bali karena dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata yang menjadi unggulan di Indonesia. Menurut catatan resmi, sepanjang 2023 ini saja Bali sudah didatangi lebih dari 3,4 wisatawan, baik local asing. Angka ini diyakini akan bertambah hingga 4,5 juta orang sampai akhir 2023.
Seperti diketahui, Bali memiliki sejumlah hotel, penginapan, hingga tempat hiburan malam yang kerap menggunakan musik sebagai salah satu fasilitas. Maka tentunya telah timbul hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait (para pemilik hak) yang telah digunakan oleh para Pengguna Komersial.
Pada 11 September lalu di Hotel Four Point by Sheraton Bali, LMKN mengadakan acara sosialisai dan edukasi terkait dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik. Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga: Tagih Royalti, Elkasih Mendapat Sambutan Positif dari Nagaswara
"Dari acara ini, harapan kami para pengguna, khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya, dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik. Sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN.
"Tentunya acara juga ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan pengguna komersial atas pemanfaatan produk hak cipta dan/atau hak terkait di wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," kata Dharma melanjutkan.
Sementara bagi Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengakui, melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti bukan hal yang mudah. Namun dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan, akan membawa angin segar untuk semua, khususnya Industri musik Indonesia.
"Kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN. Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya," tutur Anggoro.
Baca Juga: LMKN dan IRW LIRA Sepakat untuk Berantas Mafia Pemungut Royalti Musik