Diakui Gultom, dari diskusi mendalam di internal organisasinya juga sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua DPD RI mengenai perlunya menghidupkan kembali Utusan Daerah, Utusan Golongan dan GBHN.
"Kami sadar, betapa makin mahalnya harga demokrasi di Republik ini. Jadi dari pertemuan ini, saya kira dari uraian-uraian yang disampaikan, kita memiliki banyak kesamaan pandang. Mudah-mudahan dari pertemuan ini kami bisa seiring langkah setelah mendapatkan gambaran yang semakin utuh," kata Pendeta Gultom.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan, berdasarkan kajian Komisi Konstitusi bentukan MPR di tahun 2002, disimpulkan bahwa amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002 dilakukan tanpa naskah akademik dan inkonsistensi dari segi teori antara satu dengan lainnya.
Oleh karenanya, LaNyalla menilai pentingnya untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya dilakukan penguatan dan penyempurnaan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui Amandemen dengan teknik adendum.
Senator asal Jawa Timur itu menilai ada tiga langkah dalam upaya tersebut. Pertama, kata LaNyalla, semua komponen bangsa harus membangun kesadaran kolektif bangsa ini, bahwa Indonesia punya pekerjaan besar, yang lebih besar dari sekedar koalisi pencapresan.
"Yaitu membangun cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama itu hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik negara ini, dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini," tutur LaNyalla.
Oleh karenanya, LaNyalla menegaskan diperlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan yang penuh ketidakpastian. "Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat," tutur LaNyalla.
Dengan begitu, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar terukur dengan jelas di dalam ketatanegaraan kita, di mana pada akhirnya, bangsa ini akan semakin kuat, karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.
Langkah kedua, LaNyalla mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk dorong MPR dan semua Lembaga Negara serta institusi TNI dan Polri, termasuk organisasi-organisasi masyarakat serta keagamaan, termasuk partai politik, untuk bersama-sama membangun konsensus nasional untuk mewujudkan hal tersebut.
Baca Juga: Kembali ke Sistem Demokrasi Pancasila Dinilai Tidak Berarti Kembali ke Era Orde Baru
"Sehingga, atas dorongan tersebut, kami yang sekarang berada di Senayan bersepakat untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal, yaitu; mengembalikan konstitusi Indonesia sesuai Naskah 18 Agustus 1945, untuk kemudian kita lakukan amandemen melalui teknik adendum," tutur LaNyalla.