Pelaku UMKM Miliki Kontribusi dalam Tingkatkan Neraca Ekonomi Nasional

Minggu, 10 September 2023 | 11:10 WIB
Pelaku UMKM Miliki Kontribusi dalam Tingkatkan Neraca Ekonomi Nasional
Workshop nasional bagi pelaku UMKM, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (10/8/2023). (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UMKM dinilai mampu menyumbang pendapatan nasional dan menyerap tenaga kerja. Hal ini merupakan fakta bahwa pelaku UMKM memiliki kontribusi dalam meningkatkan neraca ekonomi nasional.

Pernyataan ini diungkapkan Ketua Umum Ikatan Alumni Widyagama Malang (Ikawiga), Muhammad Supriyadi, dalam workshop nasional bagi pelaku UMKM, di Atria Hotel, Jalan Letjend S. Parman, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (10/8/2023).

Kegiatan bertajuk "Pelatihan Legalitas Kelembagaan, Hukum Bisnis, Digital Bisnis, dan Penyusunan Laporan Keuangan bagi UMKM" ini bekerja sama dengan Forum Akuntansi, Managemen, Ekonomi (FAME) Jatim dan stakeholder terkait.

“Sekitar 64,2 juta unit UMKM hari ini menyumbang lebih dari 61% PDB, atau sekitar Rp8,573 trilian per tahun, dan menyerap lebih 97% tenaga kerja atau sekitar 116 juta orang. Itu mengapa, agenda peningkatan produktifitas dan kapsitas pelaku UMKM menjadi domain prioritas nasional hingga hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Riset Menyebutkan, Sektor Pertanian Membaik Dibandingkan Kuartal Sebelumnya

Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jatim tersebut juga menyoroti aspek legalitas kelembagaan UMKM sebagai bagian penting dalam rangka peningkatan produktifitas usaha kecil-menengah.

“Legalitas bisnis UMKM menjadi keharusan. Apalagi, pemerintah mulai melakukan inovasi untuk memudahkan itu melalui terbitnya UU Cipta Kerja. Melalui UU Ciptaker, pemerintah berkomitmen untuk mendorong kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM,” jelasnya.

Ia merinci pasal 87 hingga 104 UU Ciptaker, yang dinilainya memudahkan pelaku UMKM dalam beberapa aspek, diantaranya penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan yang terpadu dan simplifikasi perizinan yang mulai efisien.

Efisiensi perizinan legalitas usaha UMKM, bagi Supriyadi, harusnya menjadi jembatan untuk meningkatkan aspek legalitas usaha. Karena itu, Ikawiga, FAME Jaatim, dan BNI berkomitmen untuk mendorong peningkatan legalitas UMKM melalui pendampingan dan pelatihan.

Supriyadi juga akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan produktifitas UMKM melalui peningkatan aspek lain seperti hukum bisinis, strategi digital marketing, hingga penyusunan laporan keuangan.

Baca Juga: OJK Dan BEI Dorong UMKM di Sumsel Naik Kelas Agar Bisa Go Public

Sementara itu, Ketua FAME Jatim, Dr. Ana Sopanah memberikan pelatihan praktis tentang strategi digital marketing sebagai aspek penting bisnis UMKM. 

“Perkembangan teknologi digital memaksa pelaku bisnis untuk beradaptasi dan berinovasi demi bersaing di industri nasional hingga global, termasuk UMKM. Meski demikian, ada perbedaan mencolok antara digital marketing dan intenert marketing,” ungkapnya.

"Ada tiga bagian utama dalam praktik marketing digital, yakni traffic, konversi, dan relationship," jelas Ana.

Dalam diskusi tersebut, hadir pula pembicara andal yang berkompetensi di bidanya, diantaranya  Zulkarnain SH., MH, trainer kelembagaan UMKM sekaligus dosen hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehuddin, SH., MH, pakar hukum bisnis Universitas Widyagama Malang, Dr. Ana Sopanah S, SE., M.Si., Ak., CA., CMA, Kewtua FAME Jatim, dan Dr. Enzy Suhrotin Nasyi’ah, SE., M.Ak., CPA, Bendahara FAME Jatim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI