"Arah perjalanan bangsa hanya dikendalikan oleh partai politik. Apakah mereka pelaksana kedaulatan rakyat? Karena faktanya terjadi pergeseran kedaulatan rakyat," tuturnya.
Dikatakan Ichsanuddin Noorsy dari beberapa hasil penelitian menyimpulkan bahwa model demokrasi politik-ekonomi ala Amerika telah melahirkan ketimpangan dan rasialisme yang cukup ekstrem. "Jadi, ekspor paling mematikan dari Amerika Serikat itu adalah demokrasi. Maka, usulan lima proposal kenegaraan DPD RI sudah tepat," kata Ichsanuddin.
Dalam keynote speech-nya, sebagai inisiator gerakan penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan yang menurutnya telah mengadopsi apa yang menjadi tuntutan Reformasi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum.
Proposal pertama, kata LaNyalla, yakni mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.
Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh people representative.
Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
Keempat, memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
Dan kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
Selain kedua narasumber, dua orang penanggap dihadirkan, di antaranya dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Dr Mahir Amin dan peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi [Puskolegis] Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel/dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Dr Lutfil Ansori.
Baca Juga: Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin, Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Timur, Rony Suharso dan Pegiat Konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei.