Suara.com - Belakangan riuh pemberitaan tentang sejumlah pencipta lagu atau komposer dalam menuntut hak royalti mereka. Hal ini rupanya disadari TVRI dan lembaga penyiaran milik pemerintah ini telah berkomitmen untuk membayar royalti untuk lagu dan atau musik yang digunakan sesuai tarif menteri.
TVRI berkomitmen untuk membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukkan (penyanyi dan musisi), dan produser melalui LMKN untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Tarif yang dibayarkan sesuai peraturan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti.
Iman Brotoseno selaku Direktur Utama TVRI menyampaikan bahwa pembayaran royalti bukan hanya sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan dan masyarakat. Ini adalah bentuk dukungan yang memastikan para seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa mereka.
"Hari ini, kita berkumpul dalam momen yang sangat penting untuk dunia seni dan budaya. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara TVRI dan LMKN adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia," kata Iman Brotoseno, dalam keterangan yang diterima Suara.com .
Baca Juga: LMKN dan IRW LIRA Sepakat untuk Berantas Mafia Pemungut Royalti Musik
Komitmen TVRI pun disambut baik oleh LMKN dan berharap tindakan ini bisa diikuti lembaga penyiaran lainnya. Karena ha ini menjadi angin segar bagi industri musik di Indonesia.
"TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik, khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti. Karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai tarif menteri." ujar Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN.
LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lembaga ini terus aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial.
Sesuai dengan PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN, yang di antaranya: seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskoo; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel dan fasilitas hotel; dan karaoke.
Baca Juga: Cita Citata Ngaku Jadi Korban Masalah Royalti, Alami Kerugian Sampai Miliaran Rupiah