Dari Kota Bandung, Ketua DPD RI Ajak SAPMA Pemuda Pancasila Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat

Iman Firmansyah Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Dari Kota Bandung, Ketua DPD RI Ajak SAPMA Pemuda Pancasila Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat
Musyawarah Nasional III SAPMA Pemuda Pancasila dengan tema 'Masihkan UUD 1945 Hasil Amandemen Bernafaskan Pancasila?'. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi, terhadap tema yang diberikan kepada saya hari ini, yaitu pertanyaan; Masihkan UUD 1945 Bernafaskan Pancasila? Jawabannya
jelas: Tidak!" tegas LaNyalla.

Meski saat ini seluruh partai politik disibukkan dengan pencapresan, LaNyalla menegaskan bahwa ia tetap teguh pada pendirian memperbaiki bangsa dan negara.

"Silakan partai politik sibuk menyusun koalisi copras-capres, tetapi rakyat juga berhak menyusun koalisi. Yaitu, Koalisi Rakyat Bersatu untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa," ucap LaNyalla.

Oleh karenanya, LaNyalla mengajak kepada SAPMA Pemuda Pancasila, untuk ikut andil mengembalikan sistem asli bangsa Indonesia. Sistem yang mendasarkan diri pada Pancasila dan menjamin kedaulatan rakyat.

Sebab, kata LaNyalla, ini adalah perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih berdaulat dan Indonesia yang lebih siap menyongsong momentum Indonesia Emas.

"Saya berharap kader SAPMA di seluruh Indonesia bersatu-padu bersama elemen bangsa lainnya, untuk memperjuangkan cita-cita luhur para pendiri bangsa kita. Pancasila harus kita kembalikan sebagai identitas konstitusi kita, karena Pancasila memang harus abadi," demikian LaNyalla.

Di forum yang sama, Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, KPH Japto Soelistyo Soerjosoemarno menegaskan bahwa UUD 1945 memang dimungkinkan untuk dilakukan amandemen. Hanya saja, kata dia, amandemen tak boleh meninggalkan karakter dasar yang menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila.

"Kalau kita melihat sejarah, Indonesia pernah meninggalkan UUD 1945. Kita menggunakan UUDS 1950. Namun pada akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit untuk kembali kepada UUD 1945. Jadi boleh saja diamandemen, asal dasar negara yang merupakan hal prinsip sebagai bagian dari terjemahan filosofi yang ada di Preambule tak boleh ditinggalkan," ujar Japto.

Ia menjabarkan, hal prinsip yang dimaksudnya adalah sebagaimana tertuang dalam Alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945, di mana ditegaskan bahwa Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Biodata Ir. Soekarno, Sang Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia

"Itulah Pancasila. Saat ini silakan ditelaah, apakah kita masih menggunakan UUD 1945? Lalu, apakah kita masih menjadikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi bangsa ini? Silakan ditelaah," papar Japto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI