Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 17:40 WIB
Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat
Presidium Forum Negarawan mendesak agar wacana kembali kepada UUD sesuai naskah 18 Agustus 1945 dapat dipercepat. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara dr Tifauzia Tyasumma menambahkan, apa yang dijabarkan Ketua DPD RI sejalan dengan nuansa kebatinan Presidium Forum Negarawan. "Saya menilai hal tersebut bukan lagi wacana, tapi sudah menjadi desakan yang kuat dari komponen masyarakat. Saya kira harus sesegera mungkin kembali kepada Pancasila dan UUD 1945," tegas dia.

Sedangkan Datep Purwasaputra menegaskan amandemen UUD 1945 merupakan bentuk penyimpangan perjuangan Proklamasi. "Saat ini, ekonomi kita adalah ekonomi kapitalistik. Demokrasi kita juga Demokrasi Liberal. Kami komitmen terhadap perjuangan kembali kepada UUD 1945 naskah asli," tutur dia.

Sedangkan Noerahman Oerip menilai jika ditinjau dari aspek geo politik, maka terjadi kerawanan yang amat sangat terjadi di Indonesia. "Sebab, kita tahu bersama bahwa saat amandemen terjadi intervensi asing. Mengapa Indonesia penting di kancah percaturan global. Karena, siapa bisa menguasai Indonesia, maka dia menguasai Asia Tenggara. Siapa yang bisa menguasai Asia Tenggara, dia menguasai Indo-Pasific," tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. DPD RI, LaNyalla melanjutkan, tetap komitmen terhadap perjuangan pengembalian UUD 1945 naskah asli. Pun halnya dengan sistem bernegara dan sistem ekonomi Indonesia.

"Saya miris mengapa kita selalu mengekor kepada Barat yang notabene Liberal. Padahal, para pendiri bangsa kita telah membuat satu sistem yang tak mengacu kepada Barat maupun Timur, yaitu sistem Demokrasi Pancasila dan sistem Ekonomi Pancasila," tegas LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan, dalam pidato Sidang Bersama MPR RI tanggal 16 Agustus 2023, ia telah menyampaikan bahwa azas dan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, belum pernah kita terapkan secara benar dan sempurna, baik di era Orde Lama, maupun Orde Baru. Karena itu, untuk menghindari praktik penyimpangan di masa lalu, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan penguatan.

“Caranya, kita kembalikan terlebih dahulu konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa. Lalu kita lakukan amandemen dengan teknik adendum, sehingga tidak mengubah sistem bernegara dan tetap taat pada azas," tegas LaNyalla.

Saat ini, tambah LaNyalla, kita tetap menjadikan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang dirumuskan pendiri bangsa di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi. Tetapi menghilangkan penjabarannya di dalam pasal-pasal UUD. "Inilah yang saya maksud Vivere Pericoloso. Atau dalam istilah anak gaul; Gak bahaya ta?" ujar LaNyalla.

Akibatnya, LaNyalla melanjutkan, sebagai bangsa kita telah kehilangan saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama kita sebagai sebuah bangsa. Cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama, seperti yang pernah kita rasakan ketika bangsa ini mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan kita. Sehingga negara ini, saat itu mampu melewati masa sulit dan ujian demi ujian dalam mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga: Bamsoet Usul Amandemen UUD 1945 di Sidang Tahunan MPR, Mahfud: Itu Biasa dalam Politik

"Bung Karno, Soepomo, Ki Bagoes Hadikoesoemo, M Yamin telah menyatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia merupakan sistem tersendiri yang tak berkiblat kepada Barat maupun Timur. Yaitu, sistem demokrasi yang mengedepankan musyawarah mufakat," ujar LaNyalla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI