Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua DPD RI

Iman Firmansyah Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua DPD RI
Fokus Grup Discussion yang digelar di Hotel Horison, Bandung, Kamis (10/08/2023). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kaum Reformis, Ichsanuddin melanjutkan, merasa telah menyelesaikan satu masalah ketika telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. "Padahal yang terjadi adalah, rusaknya hubungan ketatanegaraan kita," ujar Ichsanuddin.

Dipaparkannya, Amerika sendiri sedang dalam kondisi khawatir dengan sistem demokrasi yang mereka bangun sendiri. "Yang harus diingat adalah, demokrasi merupakan produk Amerika yang paling mematikan bagi bangsa-bangsa. Dalam pidatonya, mantan Presiden Amerika Barack Obama menyatakan bahwa demokrasi adalah produk Amerika yang membuat kacau negara-negara di dunia," ujarnya.

Saat ini, Ichsanuddin menyebut bahwa yang boleh mencalonkan Presiden, hanya partai politik. "MPR tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Padahal itulah semangat dan nilai-nilai kejuangan para pendiri bangsa. Banyak yang ingin berkontribusi, tetapi tak mau berpartai. Di mana saluran mereka?" tandasnya.

Ichsanuddin menjabarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang menyebut perlunya menyajikan alternatif perubahan UUD yang mempunyai landasan teoritis (naskah akademis) serta bersifat lebih aspiratif untuk kemajuan Indonesia ke depan.

Komisi Konstitusi juga menyebut bahwa saat ini konstitusi tak memiliki kerangka acuan atas naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 yang merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur muatan UUD.

Hal ini juga berlaku terhadap prosedur perubahan UUD yang tidak melibatkan rakyat. Metode participatory yang dipergunakan oleh kebanyakan negara-negara modern, perlu digunakan dalam melakukan perubahan UUD.

Ichsanuddin pun mengutip hasil kajian akademik DPD RI yang menyebut bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999-2002 telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. "Sejak saat itu, Pancasila sudah diinjak-injak," tegas dia

Sebagaimana diketahui, sebagai pelopor gerakan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan.

Proposal pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.

Baca Juga: 3 Tokoh Politik Jepang Sebelum Shinzo Abe yang Pernah Diserang hingga Tewas, Ada yang Dibunuh di Hadapan Ribuan Orang

"Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, MPR nantinya menampung semua elemen bangsa yang merupakan penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sistem tersendiri yang tak mengacu kepada sistem Barat maupun Timur,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI