Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua DPD RI

Iman Firmansyah Suara.Com
Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua DPD RI
Fokus Grup Discussion yang digelar di Hotel Horison, Bandung, Kamis (10/08/2023). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proposal kenegaraan yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat apresiasi positif dari akademisi. Proposal tersebut ditawarkan Ketua DPD RI sebagai jalan keluar bagi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Pada acara Fokus Grup Discussion yang digelar di Hotel Horison, Bandung, Kamis (10/08/2023), Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI dengan tema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa', narasumber yang dihadirkan menilai proposal kenegaraan Ketua DPD RI menjadi jawaban dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara.

Narasumber tersebut yakni Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin dan Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo.

Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo menyebut memang sudah sepatutnya bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Sebab, amandemen konstitusi yang terjadi pada tahun 1999-2002 bukan kehendak rakyat Indonesia. "Amandemen konstitusi saat itu bukan kehendak rakyat. Hasil dari amandemen itu, batang tubuh sudah tak sejalan dengan preambule. Kepentingan rakyat sudah dicabut. Rakyat seperti ayam yang mati di lumbung padi," tegas Hidayat.

Hidayat sependapat dengan proposal kenegaraan yang diajukan Ketua DPD RI. Katanya, dalam proposal kenegaraan tersebut, khususnya di proposal kedua, merupakan terobosan baru bagi keanggotaan MPR RI dari unsur DPR RI.

"Selama ini kan hanya dimanfaatkan oleh partai politik yang membuat peraturan perundang-undangan bahwa DPR hanya diisi oleh partai politik saja. Sementara partai politik tergantung pada ketua umumnya. Sehingga Republik ini hanya diatur oleh 9 orang ketua umum partai politik saja," kata Hidayat.

Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin menegaskan pentingnya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam gagasan yang diusung Ketua DPD RI, yakni instrument reform, institutional reform dan cultural reform. "Kalau kita bicara dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem kenegaraan, maka konsekuensinya pada kelembagaan," tutur dia.

Utang Rosidin sependapat jika evaluasi kebangsaan ini mengacu kepada lima hal yang menjadi proposal kenegaraan sebagaimana ditawarkan Ketua DPD RI.

Narasumber lainnya, Dr Ichsanuddin Noorsy menilai apa yang dilakukan oleh Ketua DPD RI merupakan sebuah ikhtiar kebangsaan yang patut diapresiasi. Ichsanuddin membedah dan mengkomparasikan antara sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia.

Baca Juga: 3 Tokoh Politik Jepang Sebelum Shinzo Abe yang Pernah Diserang hingga Tewas, Ada yang Dibunuh di Hadapan Ribuan Orang

"Amerika saja tidak menggunakan public vote, tetapi electoral vote. Sedangkan Indonesia langsung mempraktekkan public vote yang jelas-jelas bertentangan dengan sila ketiga, keempat, kelima Pancasila," tutur Ichsanuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI