Pahami Dampak Cyberbullying dan Pencegahannya

Iman Firmansyah Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:15 WIB
Pahami Dampak Cyberbullying dan Pencegahannya
ilustrasi cyberbullying (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital, Selasa, 1 Agustus 2023, di Jawa Barat. Tema yang diangkat adalah “Aman Berselancar di Ruang Digital: Waspada Cyberbullying pada Anak” dengan menghadirkan narasumber dosen FIKOM Universitas Pancasila Diana Anggraeni; CTO TemanBaik Indonesia Dedy Triawan; serta Sekretaris Yayasan Pendidikan Cendekia Utama Meithiana Indrasari.

Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5. Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital. 

Dalam paparannya, Diana Anggraeni menjelaskan, jumlah kasus cyberbullying di Indonesia belum ditemukan angka pastinya. Namun, data dari Polda Metro Jaya di 2019 lalu, setidaknya ada 25 kasus cyberbullying per hari yang dilaporkan ke kepolisian. Lalu, pada 2021, KPAI mencatat terjadi ada 53 kasus bullying di sekolah dan 168 kasus di dunia maya. Adapun data UNICEF menyebutkan, sebanyak 41-50 persen remaja di Indonesia di rentang usia 13-15 tahun pernah menjadi korban cyberbullying.

“Apa itu cyberbullying? Yaitu tindakan perundungan menggunakan teknologi digital. Perilaku agresif tersebut secara sengaja dan terus menerus dilakukan melalui media elektronik terhadap seseorang yang dianggap tidak atau kurang mampu melakukan perlawanan terhadap tindakan,” katanya.

Baca Juga: Kemenkominfo Kenalkan Anak-anak Maluku Tengah Fitur dan Standar Komunitas di Media Sosial

Beberapa contoh perilaku cyberbullying, menurut Diana, adalah mengirim pesan ancaman; meniru, mencuri, dan memalsukan akun; mengucilkan atau mengisolasi; menghasut; memaksa; memprovokasi; memfitnah; hingga menyiarkan adegan kekerasan. Tindakan tersebut, lanjutnya, memiliki dampak yang tidak bisa dianggap enteng.

“Secara emosional, korban akan merasa kesal dan malu. Secara mental, korban akan kehilangan minat terhadap hal-hal yang ia sukai. Adapun secara psikologis, dampaknya adalah korban merasa depresi, timbul perasaan gelisah, cemas, bankan ada keinginan untuk bunuh diri,” ujarnya.

Dedy Triawan menambahkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah cyberbullying. Beberapa di antaranya adalah mempertimbangkan matang-matang sebelum mengunggah teks atau foto dan video di media sosial; serta tidak memulai sebuah ujaran kebencian. Disarankan sebaiknya tidak memamerkan informasi pribadi di unggahan media sosial. 

“Atur privasi akun dan selektif dalam mengomentari sebuah isu. Jaga data pribadi kita tetap aman dan jangan bagikan dengan siapapun, termasuk di media sosial,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada yang aman 100 % di dunia digital dan yang bisa dilakukan adalah bagaimana meminimalkan resikonya sekecil mungkin. Selain itu, sikap kritis amat dibutuhkan dalam beraktivitas di dunia maya dan tidak mudah percaya terhadap apapun yang ada di internet.

Baca Juga: Pentingnya Berselancar di Dunia Digital dengan Aman

Sementara itu, Meithiana Indrasari menyampaikan, meski di dunia maya, etika tetap diperlukan sebagaimana halnya aktivitas di dunia nyata. Menurut dia, ada sejumlah adab di dunia digital yang harus dipatuhi siapapun. Adab itu adalah menghargai privasi orang lain, berkomunikasi dengan sopan, menghargai keberagaman, mematuhi hukum dan peraturan, berpikir kritis, mengutip sumber dengan benar, serta kuat dalam mengendalikan emosi.

Ia menjelaskan bahwa generasi muda memiliki hak dan kewajiban dalam beraktivitas di dunia maya. Hak tersebut adalah mendapat akses yang adil dan netral di internet, hak privasi dan perlindungan data pribadi, hak untuk berpartisipasi di media sosial dan dunia internet, serta hak untuk mendapat informasi yang akurat. Adapun kewajibannya adalah mematuhi segala peraturan yang berlaku.

“Dunia digital adalah dunia kita sekarang ini. Mari mengisinya dan menjadikannya sebagai ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir bermartabat,” tuturnya. 

Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI