Suara.com - Sertifikasi halal menjadi salah satu pertimbangan penting masyarakat Muslim Indonesia dalam memilih barang atau makanan yang hendak mereka konsumsi.
Untuk itu mulai tahun 2024 hingga 2029, pemerintah Indonesia berencana menerapkan produk wajib halal secara bertahap termasuk pada produk seperti kosmetik, perawatan medis, perlengkapan kantor, dan pakaian.
Sejauh ini, produk halal dan nonhalal rencananya akan dipisahkan selama masa pembinaan di toko-toko di Indonesia.
Hal itu diyakini oleh Kwang Yeon Lee, perwakilan dari CNHI. Menurutnya, sertifikasi halal bukan lagi suatu pertimbangan melainkan kebutuhan bagibperusahaan yang ingin melakukan ekspor ke Indonesia.
Baca Juga: Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
"Industri halal Indonesia sulit untuk diusahakan oleh perusahaan domestik. Dan melalui perjanjian ini, kami berharap perusahaan Korea dan global dapat berperan dalam membangun infrastruktur halal dengan sukses dan maju ke pasar global melalui teknologi IT domestik yang unggul," katanya dikutip dari siaran pers, Minggu (30/7/2023).
Belum lama ini, CNHI atau Asosiasi Industri Sinhalal, menandatangani perjanjian bisnis dengan Viaje Korea Co., Ltd. dan BSI Foundation untuk membangun Sistem Green Eco Halal di Indonesia melalui MoU dengan Rumah Halal Indonesia.
Rumah Halal sendiri merupakan pusat halal di bawah NU, organisasi keagamaan Muslim terbesar di Indonesia dan telah menyelesaikan sertifikasi halal oleh Kantor Halal BPJPH pada lebih dari 300 perusahaan.
Mereka sepakat bekerja sama dalam mendukung perusahaan yang ingin memasuki bisnis halal baik dari luar negeri maupun domestik yang dianggap telah memenuhi standar.
Nantinya, Viaje Korea Co., Ltd. dan BSI Foundation menyediakan layanan konten ramah lingkungan melalui teknologi IT yang digabungkan dengan industri keempat berdasarkan strategi ESG atau Environmental, Social, and Governance.