Indonesia Resmi Memiliki Bursa Kripto, Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Iman Firmansyah Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:50 WIB
Indonesia Resmi Memiliki Bursa Kripto, Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Ilustrasi kripto. (Dok: Upbit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mewujudkan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia.

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain untuk menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto resmi milik pemerintah ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto.

Tidak hanya itu, tertanggal 17 Juli 2023 lalu Bappebti juga menerbitkan keputusan   mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia yang tertuang pada  Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Baca Juga: Keuntungan UMKM Saat Ubah Proses Bisnis Menjadi Digital

Menanggapi hal ini, Ronny Prasetya selaku Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) menyambut baik atas Persetujuan Bappebti ini.

“Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri,” ujar Ronny.

Ronny menambahkan, meskipun total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode semester I tahun  2023 tercatat mengalami penurunan sebesar 68,65% atau sekitar Rp66,44 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, hal ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada  masa  transisi Undang-undang Pengembangan dan  Penguatan Sektor Keuangan  (UU  P2SK) difokuskan agar industri  kripto Indonesia  tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Namun demikian, Didid melihat bahwa kedepannya perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan.

Baca Juga: Bursa Kripto Meluncur, Bappebti Dorong Kualitas Pialang Berjangka Komoditi

“Hal ini dapat dilihat dari sisi  pemanfaatan  teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya,” pungkas Didid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI