Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023, Senin (17/7/2023) yang secara resmi menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditi kripto.
Bappebti akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan terkait pengembangan dan penguatan bursa kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Dengan ditunjuknya pengelola bursa berjangka komoditi, maka kripto dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kripto.
Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia mengatakan, perkembangan aset kripto di Indonesia terbilang sangat pesat.
Baca Juga: Jokowi Sebut Banyak Investor Kepincut Bandara Kertajati
"Dengan ditunjuknya bursa kripto ini, kami mendukung langkah regulator yang tentunya akan memberikan kepastian dalam dari sisi hukum, transparansi, serta dapat melindungi para pelaku bisnis dan investor yang terlibat dalam industri kripto,” katanya.
“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai regulator dan menunggu arahan selanjutnya, baik dalam hal pendaftaran sebagai pedagang fisik aset kripto, juga beberapa hal teknis di lapangan lainnya," lanjutnya.
Resna berharap, penetapan bursa ini dapat memberikan dampak yang lebih positif atas pertumbuhan pasar aset digital dan ekosistem kripto yang aman dan nyaman, sehingga minat masyarakat dan calon investor untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh.
"Upbit juga akan terus meningkatkan kinerja platform dan juga sistem kami, serta terus melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto kepada masyarakat Indonesia, ” tutupnya.
Baca Juga: PLTP Ulumbu Berpotensi Tarik Minat Investor Industri Bersih