Suara.com - Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik pada skema Indonesian-Japan Economic Partnersip agreement (IJEPA) untuk meningkatkan ekspor ke Jepang dengan fasilitas tarif preferensi. Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.
Hal ini terkait dengan kebijakan Kementerian Perdagangan, yang mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Permendag 20 Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.
Total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari--Mei 2023 sebesar 16,32 miliar Dolar AS. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Jepang sebesar 9,44 miliar Dolar AS dan impor Jepang ke Indonesia sebesar 6,88 miliar Dolar AS. Sedangkan pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai 7,68 miliar Dolar AS.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dilarang Tahan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.
“IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia. Melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang karena SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bambang Jaka Setiawan menambahkan, para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif. Menurutnya, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.
“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” urainya.
Setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang, sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat. Ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik, karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.
Baca Juga: Jumlah Pengguna Indonesia Meningkat, Upbit Indonesia Dukung Program Bulan Literasi Aset Kripto 2023
“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.