Sebanyak 51 KUA di Indonesia Dipilih untuk Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:55 WIB
Sebanyak 51 KUA di Indonesia Dipilih untuk Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf
Lokalatih Agent of Change Ekonomi Syariah Pendamping Penyuluh KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Jakarta, Rabu (12/7/2023). (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 51 KUA di seluruh Indonesia dipilih untuk menerima program pemberdayaan ekonomi. Program ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama islam PNS/non PNS sebagai agen perubahan ekonomi syariah di bidang zakat dan wakaf, menghasilkan rekomendasi ide-ide perubahan yang inovatif dan inspiratif, menghasilkan dokumen rencana aksi yang nyata dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara penyuluh dan direktur pemberdayaan zakat dan wakaf.

Program ini telah memberikan bantuan modal usaha yang bersumberkan dari APBN, berupa uang Rp10 juta kepada 10 keluarga penerima manfaat, dengan target calon pengantin/keluarga muda, keluarga terdampak Covid-19, duafa yang memiliki potensi ekonomi serta kelompok binaan penyuluh agama Islam.

"Total dana bantuan modal usaha yang telah digulirkan berjumlah Rp5,1 miliar dan telah terbina 510 usaha UMKM, dengan berbagai bidang usaha, antara lain makanan dan minuman, jasa, perdagangan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan dan home industri," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dalam acara Lokalatih Agent of Change Ekonomi Syariah Pendamping Penyuluh KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dengan tema "Menuju Generasi Emas 2045 : Zakat Wakaf Memajukan Bangsa, Agent of Change Bergerak UMKM Berdaya," di Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Selain memiliki tujuan dalam penguatan akses pendampingan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat kecamatan, program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat melalui berzakat dan berwakaf, serta dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi zakat dan wakaf.

Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Melalui Produk Olahan Kepiting

Penyuluh agama Islam memiliki peran yang penting untuk menunjang kesuksesan program tersebut. Peran dan kiprah penyuluh menjadikan dasar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menginisiasi Agent of Change Ekonomi Syariah dalam bidang zakat dan wakaf sejak tahun 2019, serta telah dilakukan pengukuhan kepada 34 Agent of Change Ekonomi Syariah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. 

Kementerian Agama hadir dengan program program inovatif yang membawa pembaharuan, yakni KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf serta Literasi Zakat dan Wakaf. Dengan membawa semangat Kementerian Agama Baru yaitu mewujudkan perbaikan manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi, penguatan moderasi beragama serta mengokohkan persaudaraan.

Dengan potensi pengumpulan zakat nasional sebesar Rp327 triliun per tahun dan potensi pengumpulan wakaf uang nasional sebesar 180 triliun pertahun, Indonesia menjadi negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index tahun 2022.

Agent of Change Ekonomi Syariah dapat melakukan langkah-langkah:
1. Berkontribusi nyata dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan zakat dan wakaf.
2. Memiliki program kerja, target dan sasaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi layanan zakat dan wakaf.
3. Menerapkan prinsip prinsip kolaboratif dan kerjasama dan membangun jejaring yang kuat dengan Stakeholder/Lembaga/institusi terkait internal maupun eksternal.
4. Memiliki pengaruh yang positif, berkarakter, loyal dan integritas yang tinggi, serta menjadi contoh atau teladan di grassroot.
5. Optimalisasi Kompetensi dan Pengembangan Kemampuan beradaptasi dengan perubahan Teknologi Informasi.

Baca Juga: Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, PNM Lakukan Kerjasama dengan Fatayat NU Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI