Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut dan Kembangkan Perekonomian Desa

Iman Firmansyah Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 17:55 WIB
Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut dan Kembangkan Perekonomian Desa
Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) oleh CEO RMU, Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) perteguh kerjasama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, tepatnya di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim.

Peneguhan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) oleh CEO RMU, Dharsono Hartono dan 5 Kepala Desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang. Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati S.Pd., Camat Seranau Drs.Juliansyah M.AP, Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf. Muhammad Tandri Subrata, tokoh adat serta sejumlah masyarakat di halaman Kantor Kecamatan Seranau, pada 20 Juni 2023 lalu.

RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah  konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

CEO RMU, Dharsono Hartono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta  pengembangan kualitas hidup warganya. Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam,  dengan masa berlaku 1 tahun.

Baca Juga: 4 Upaya Mendukung Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan, Yuk Cinta Lingkungan

“Kerjasama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat. Penandatanganan MoU ini merupakan momentum penting bagi kami dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, dimana kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan  masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan,” paparnya.

MoU ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas, yakni meliputi perencanaan hutan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengambangan ; pendidikan, kesehatan, keagamaan , sosial, seni dan budaya; pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan ;  dan pengembangan infrastruktur.

Adapun realisasi dari MoU selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari spesifik dari wilayah setempat. Kepala Zona Seranau dari RMU, Herwin Herkuni, mengatakan, beberapa kegiatan yang telah dilangsungkan selama periode MoU yang pertama di Seranau antara lain pembentukan Regu Siaga Api berbasis masyarakat yang bertugas mencegah dan menangani karhutla, pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh para tenaga kesehatan profesional melalui Posyandu, program edukasi bertani tanpa bakar tanpa kimia, dan paket pendidikan untuk warga yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah.

Lebih lanjut Dharsono menekankan bahwa prinsip RMU bahwa kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar.  “Di wilayah mana pun kami bekerja, kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif,  dimana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain. Hanya dengan cara ini, ekosistem hutan gambut  tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari,” tutup Dharsono.

Baca Juga: Berada di Lingkungan yang Orang Sudah Nikah, Ternyata Nggak Enakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI