“Sesuai Permenaker No 5 th 2021 para mahasiswa yang menjalankan program magang dan KKN wajib diberikan perlindungan jaminan keselamatan kerja. Kami mengapresiasi apa yang sudah dilaksanakan Universitas Sanata Dharma yang berkomitmen memberi jaminan perlindungan kepada para mahasiswanya. Semoga dapat menginspirasi perguruan tinggi lain yang belum melakukannya,” terangnya.
Ketua Lembaga Kesejahteraan Mahasiswa USD, Br. Yohanes Sarju SJ, menyampaikan bahwa pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan bagi para peserta KKN ini adalah wujud komitmen USD bagi para mahasiswanya.
“Sebagai lembaga pendidikan, USD ingin memberikan jaminan keselamatan kepada semua yang mahasiswa yang bertugas di lokasi KKN. USD mengalokasikan dana kesehatan dan sosial yang dibayarkan oleh para mahasiswa setiap semester, salah satunya untuk pembiayaan jaminan keselamatan ini,” tutup Sarju.