IKA FH Usakti Gelar Seminar Bahas Landasan Hukum Pesawat Sebagai Jaminan Utang

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:50 WIB
IKA FH Usakti Gelar Seminar Bahas Landasan Hukum Pesawat Sebagai Jaminan Utang
IKA FH Universitas Trisakti Gelar Seminar Bahas Landasan Hukum Pesawat Sebagai Jaminan Utang. (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar seminar dengan tema “Pesawat Udara Sebagai Jaminan Utang, Bisakah?” Seminar ini diinisasi oleh Ika FH Usakti dan alumninya Feri Wirsamulia S.H, M. Comm. Law, yang merupakan praktisi dan kandidat Doktor Hukum Penerbangan di Universitas Gadjahmada, yang akan digelar di di Auditorium Gedung D Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Selasa, (6/6/2023).

Seminar akan membahas landasan hukum jaminan kebendaan terhadap pesawat udara dan peranannya dalam menjamin pembiayaan oleh perbankan nasional kepada maskapai penerbangan.
Tema seminar dipilih IKA FH Usakti dengan pertimbangan strategisnya peranan dan fungsi transportasi udara bagi Indonesia. Sebagai negara kepulauan, angkutan udara menjadi alternatif utama alat transportasi yang sangat cepat, efisien, dan ekonomis.

Data BPS menunjukkan, pasca pandemi covid 19 jumlah penumpang pesawat di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada Juli 2022, jumlah penumpang pesawat mencapai 5,65 juta orang, meningkat 3,63% dibandingkan bulan sebelumnya. Demikian juga dengan jumlah pesawat komersial yang beroperasi, tahun 2023 ini mengalami peningkatan lebih dari 3 kali lipat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kebutuhan akan jasa angkutan udara di dalam negeri.

Namun, terdapat permasalahan dalam pembebanan jaminan terhadap pesawat udara di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tidak mengatur mengenai pembebanan jaminan pesawat udara, sehingga mengakibatkan maskapai penerbangan nasional tidak memiliki akses terhadap sumber pendanaan dalam negeri dengan menjaminkan pesawat udaranya.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Oleh karena itu seminar diharapkan bisa menawarkan alternatif solusi yang dapat ditempuh dalam upaya memberikan landasan hukum yang digunakan untuk menempatkan pesawat udara sebagai jaminan utang. Itu sebabnya, Seminar ini menghadirkan para ahli dan praktisipenerbangan, baik dari sisi akademik maupun dari sisi pelaku bisnis.

Selain lebih dari 30 operator penerbangan yang menhadiri seminar ini, hadir pula sejumlah narasumber penting seperti: Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar bidang hukum internasional di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Narasumber lainnya adalah Teguh Jalu Waskito Kasubdit Personal Lisensi DKPPU yang mewakili otoritas penerbangan, Denon Prawiraatmadja sebagai Ketua Umum INACA – CEO Whitesky Group, Feri Wirsamulia Kandidat Doktor Hukum penerbangan Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Ziva Narendra sebagai Presiden Direktur Aviatory Indonesia.

Sementara itu, dari sisi Penanggap, hadir Prof.Dr. Drs. Prasetio, Ak. Ca. S.H., M.Hum., Direktur Keuangan dan Managemen RisikoGaruda Indonesia, Benny Waworuntu, Direktur Utama PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Sahala Siahaan, SH sebagai Ketua Umum Ika FH Usakti, dan Dr. Elfrida Gultom, S.H., M.H., Dosen FH Usakti.

Seminar Nasional ini bertujuan meningkatkan pemahaman yuridis soal pemanfaatan pesawat sebagai jaminan utang pada lembaga keuangan dan perbankan nasional. Seminar juga bertujuan agar maskapai penerbangan nasional dapat mengakses sumber pendanaan domestik untuk memperkuat arus kas dan meningkatkan keselamatan serta keamanan penerbangan.

Baca Juga: Mengenal Nycta Gina, Artis yang Saat Ini Namanya Trending di Google

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI