Suara.com - Global Legal Entity Identifier Foundation (GLEIF) pada tanggal 25 Mei 2023 di Kota Basel, mengumumkan bahwa VerifyVASP, penyedia solusi RegTech berbasis di Singapura yang merupakan Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) dinyatakan telah bergabung dengan Sistem LEI Global sebagai Agen Validasi.
VerifyVASP adalah Agen Validasi pertama yang beroperasi secara eksklusif di ruang perdagangan kripto dan aset digital.
Dengan menjalankan peran tersebut, VerifyVASP saat ini dapat membantu Legal Entity Identifiers (LEI) untuk para pengguna dari VASP dengan cepat dan efisien, termasuk Travel Rule Financial Action Task Force (FATF) yang memiliki hasil akhir yaitu tingkat baru transparansi entitas perdagangan dalam kripto dan aset virtual yang menjangkau lintas batas dan yurisdiksi. Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset virtual, terutama dalam identifikasi kepemilikan. Hal ini mewajibkan VASP untuk mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi bagi penerima yang diperlukan terkait dengan pemindah tangan asset virtual dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
“Sebagai Agen Validasi, kami dapat menggunakan data LEI untuk merampingkan identifikasi VASP dan memfasilitasi identifikasi rekanan, untuk mendukung pengguna kami atas kepatuhan untuk saat ini dan yang akan datang,” ujar CEO di VerifyVASP, Shihyun Chia.
Baca Juga: 28 Tahun Telkomsel Buka Peluang Penguatan Inklusi Ekosistem Digital Indonesia
“Counterparty Due-diligence adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi VASP karena tingkat informasi yang diperlukan oleh Travel Rule FATF. LEI membantu mendukung penerapan yang lebih luas dalam perdagangan aset virtual serta mengidentifikasi entitas yang konsisten, berkualitas tinggi, dan diakui secara global sangat membantu pengawas pasar keuangan dan peserta lainnya untuk menilai paparan di seluruh pasar," tambahnya.
“Industri kripto membentuk pasar lintas batas dan berkembang pesat. Sangat diharapkan bahwa VerifyVASP, dengan teknologi dan solusi terdepan dalam industri ini, yang baru bergabung sebagai Agen Validasi LEI, akan memungkinkan VASP dan pelaku pasar lainnya untuk membangun landasan kepercayaan yang kokoh di pasar global,” terang CEO dari Dunamu, Sirgoo Lee, yang juga operator bursa aset digital terbesar Korea Selatan, Upbit.
CEO GLEIF, Stephan Wolf menuturkan saat ini tidak ada cara untuk menentukan apakah Penyedia Layanan Aset Virtual yang sama telah terdaftar dibeberapa regulator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi otoritas nasional serta semua peserta dalam sistem keuangan global.
"Jika semua yurisdiksi mengidentifikasi penyedia layanan terdaftar dan perantara lainnya melalui LEI, dan LEI dipertukarkan secara konsisten di seluruh otoritas pengawas, kita dapat menciptakan ekosistem keuangan yang dapat diaktifkan secara digital. Pembaruan terbaru dari Uni Eropa membawa kita selangkah lebih dekat untuk mencapai hal ini. Dengan mengadopsi peran Agen Validasi, pasar, membantu memfasilitasi transaksi aset digital yang sah dari penyedia layanan dan penerbit aset kripto,” papar Stephan.
Kerangka Kerja Agen Validasi GLEIF memungkinkan lembaga keuangan dan organisasi lain yang diawasi terlibat dalam verifikasi dan validasi identitas badan hukum untuk mendapatkan dan mempertahankan LEI bagi pengguna mereka dalam bekerja sama dengan Penerbit LEI terakreditasi. Agen Validasi dapat merumuskan kerangka kerja ini dengan memanfaatkan prosedur identifikasi pengguna mereka dengan istilah Know Your Customer (KYC), yang memiliki orientasi pada pengguna, atau proses pembaruan informasi pengguna.
Baca Juga: Nextrans Luncurkan Platform Transfer Inovatif untuk Pelaku Bisnis