Sambut Hari Kebangkitan Nasional, AHI Deklarasikan #BanggaPakaiRME

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 10:51 WIB
Sambut Hari Kebangkitan Nasional, AHI Deklarasikan #BanggaPakaiRME
Hari Kebangkitan Nasional tahun ini diwarnai berbeda oleh para pegiat healthtech di Tanah Air.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Kebangkitan Nasional tahun ini diwarnai berbeda oleh para pegiat healthtech di Tanah Air. Dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia, para pegiat healthtech di bawah naungan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) menginisiasi dan mendeklarasikan dukungannya terhadap adopsi Rekam Medik Elektronik (RME) terintegrasi dengan SATUSEHAT oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Melalui deklarasi online, kesempatan ini digunakan AHI untuk mengajak seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk turut aktif mengadopsi teknologi RME melalui kampanye bertajuk #BanggaPakaiRME.

Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, RME kini wajib diselenggarakan oleh seluruh Fasyankes dengan periode transisi hingga 31 Desember 2023.

Sejauh ini, sebanyak 107 juta RME telah terhubung di 22.000 fasyankes pengguna sistem RME besutan anggota AHI.

Baca Juga: Melaspas Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate Dengan Tirta dari 45 Pura dan Mata Air Seantero Nusantara

Hal ini tak lepas dari kontribusi 150 anggota AHI yang aktif mengadakan sosialisasi untuk adopsi RME di seluruh fasyankes di seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, perwakilan healthtech dan individu telah hadir, di antaranya dari Kemenkes, Kominfo, dan anggota AHI dari platform klinik gigi GIGI.id, layanan wisata medis Medicaltourism.id, perusahaan teknologi kesehatan PT Infokes, perusahaan software apotek dan klinik Vmedis, sistem informasi rumah sakit (SIRS) AIDO HEALTH, dan aplikasi kesehatan U by Prodia.

Data kesehatan pasien merupakan hal yang paling fundamental untuk ditransformasikan secara digital, terstandarisasi, dan mengikuti struktur yang sudah disepakati.

Ketika terjadi pandemi Covid-19, akses rekam medis pasien dengan pencatatan manual di kertas dan tidak terintegrasi telah menjadi kendala bagi seluruh fasyankes.

Berangkat dari hal tersebut, Kemenkes RI membentuk tim Digital Transformation Office (DTO) untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh.

Syarat untuk penyedia jasa rekam medis telah diatur dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022, salah satunya adalah harus terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo RI untuk proses screening dan penyaringan untuk mengikuti level standar keamanan tertentu.

Baca Juga: Konsolidasi di Hari Kebangkitan Nasional, Ganjar Minta ke Kader PDIP Sumsel Bawa Kemenangan Hattrick Pemilu 2024

“Tidak hanya bersifat kewajiban dalam penggunaan RME, melalui deklarasi yang bertepatan di Hari Kebangkitan Nasional ini kami juga berupaya menumbuhkan kebanggaan para rekan sejawat dan fasyankes dalam menggunakan RME, karena RME memainkan peranan yang sangat penting bagi dunia kesehatan di Indonesia Asosiasi Healthtech Indonesia dalam mengubah dan mengolah informasi kesehatan. Selain itu, RME juga memberikan banyak manfaat seperti akurasi data yang lebih baik, efisiensi, dan aksesibilitas rekam medis. Dengan mengadopsi RME, kami percaya dapat meningkatkan perawatan pasien dengan lebih baik dan dengan proses yang sederhana, sehingga pada akhirnya berkontribusi juga pada kemajuan sistem kesehatan di Indonesia.” kata Ketua AHI dr. Bimantoro ditulis Selasa (23/5/2023).

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji juga hadir untuk memberikan pemaparan update terkini integrasi layanan SATUSEHAT dan harapannya pada partisipasi ekosistem healthtech.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan AHI atas implementasi integrasi RME yang telah berjalan dengan baik. Dari total 60.000 fasyankes, sejauh ini sudah ada 22.000 yang sudah menggunakan RME bersama anggota AHI dan ini merupakan peluang bagi AHI untuk dapat mendigitalisasi seluruh fasyankes tersebut. Dalam hal regulasi, setelah pengesahan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, saat ini tengah disusun RUU untuk disahkan. Secara paralel, kami juga tengah menyusun turunan regulasi PP dan Permenkes baru yang dibutuhkan untuk aturan teknis,” ujar Setiaji.

Setiaji menambahkan, setelah peresmian layanan integrasi sistem SATUSEHAT di tahun lalu, agenda di tahun ini adalah mulai menggunakan data-data tersebut untuk berbagai macam kebutuhan layanan, seperti peningkatan efisiensi, efektivitas, termasuk juga sudah menerapkan regulatory sandbox untuk telekesehatan sehingga diharapkan di 2024 seluruh layanan kesehatan bisa diintegrasikan secara menyeluruh.

“Kominfo telah lama bekerja sama dengan AHI dan Kemenkes dalam hal percepatan transformasi digital di sektor kesehatan, khususnya sosialiasi RME melalui beberapa workshop yang telah dilaksanakan secara hybrid. Tentu kita berharap banyak manfaat yang bisa didapat dari keberhasilan penggunaan RME. Kominfo siap terus berkolaborasi untuk mendorong percepatan adopsi RME di Indonesia.” kata Direktur Ekonomi Digital Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI