Selain hoaks, hal lain yang bisa diancam dengan UU ITE adalah penghinaan dan pencemaran nama baik, menyebarkan permusuhan (ujaran kebencian), atau pemerasan dan ancaman.
“Ingat, selalulah waspada! Jangan mudah percaya dengan berita yang viral, sensasional, atau yang kontroversial. Apalagi, sumber beritanya tidak jelas. Biasanya berita semacam ini memiliki ejaan yang buruk, kata-kata yang digunakan emosional dan provokatif,” ungkapnya.
Terkait sebaran hoaks, Albertus Prestianta memaparkan data penelitian dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang mencatat jumlah sebaran informasi tidak akurat di Indonesia. Pada 2019 tercatat sebanyak 1.221 konten informasi tidak akurat yang menyebar di masyarakat.
Lalu, angkanya meningkat menjadi 2.298 konten di 2020 atau sebanyak 6 konten per hari. Jumlahnya menurun pada 2021 dan 2022 masing-masing menjadi 1.888 konten dan 1.698 konten.
“Agar tidak terjebak hoaks, utamakan untuk mencari informasi melalui sumber-sumber yang kredibel dan terpercaya. Jangan lelah untuk berhenti sejenak mengamati informasi yang agak berbeda dari yang lain atau yang ganjil. Verifikasi ulang kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.