(3) Digital Ethics atau etika digital, kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
(4) Digital Safety atau kemanan digital,kemampuan user (pengguna) dalam mengenali, memolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
Dakwah digital harus berjalan sesuai dengan Pancasila. Mereka dituntut untuk lebih kreatif dan aman dalam menyampaikan ilmu keagamaannya.
Masyarakat pun wajib mencari dakwah digital dengan cermat, melihat rujukan yang jelas sehingga terhindar dari perbuatan negatif yang dapat memecah belah kerukunan hidup beragama dan berbudaya.
Sekda Kota Salatiga, Ir. Wuri Pujiastuti, MM menyampaikan, kita boleh untuk mengikuti perkembangan zaman atau era digital, tapi ibadah tetap nomor 1.